Warga Rulung Jaya Sampaikan Data Laporan Dugaan Pungli PTSL Ke Kejari Dan Kejati Lampung

0
447

Lampung Selatan, Lampungsai.com – Merasa tidak puas dengan mediasi yang  bersama Kepala Desa, terkait dugaan Pungli Prona dan PTSL di Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, sebesar Rp500 Ribu sampa dengan Rp1 Juta/buku sejak tahun 2015. Masyarakat di dampingi perwakilan BPD Desa setempat dan LSM GMBI Wilter Lampung, sambangi Kejaksaan Negeri Kabupaten setempat dan ke Kejati Lampung, dengan tujuan menyampaikan data laporan dugaan pungli Prona dan PTSL. Berkas pengaduan sudah di terima langsung oleh Staff Kejari Lampung Selatan dan Kejati Lampung. Rabu, 14 Agustus 2019.

Sebelumnya, Kepala Desa Rulung Raya, Maryato dalam mediasi mengatakan, Dalam konteks pembuatan sertifikat, sudah melalui musyawarah bersama dengan masyarakat.

“Jadi untuk biaya yang di katakan gratis itu, mohon maaf, gratisnya itu dimana?Namanya program gratis selama ini kayanya belum bisa terlaksana. Karena pembiayaan setifikat itu subsidinya dari Pemerintah Pusat. Pemerintah daerah biayanya di biayai oleh masyarakat itu sendiri,”kata Maryato.

Masih kata Maryato, dalam ketentuan di sepakatinya itu tahun 2015 tentang PTSL, itu secara menyeluruh artinya se -Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan, bukan hanya Desa Rulung Raya. Ini juga sudah rapat koordinasi dengan semia Kepala Desa dan BPN. Artinya semua itu, sudah ada rekomendasinya.

Mengenai SKB 3 Menteri dengan biaya Rp200 Ribu, memang seperti itu ketentuannya. Namun, mengingat dan menimbang dengan pelaksanaan, angka Rp200 Ribu berbanding jauh dari yang dibutuhkan.

“Mungkin semuanya mengetahui pembuatan biaya sertifikat itu besar sekali. Makanya dalam musyawarah itu juga saling mengusulkan, kalau bisa seringan mungkin. Kami sempat bertanya di Desa-Desa tetangga, akhirnya kami sepakat di angka Rp500 Ribu,”ungkapnya.

Hingga berita ini di terbitkan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan  Kejati, belum dapat di konfirmasi terkait laporan pengaduan tersebut. (Dn/Rilis/Budi WM)

LEAVE A REPLY