Way Kanan, Lampungsai.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Way Kanan diduga menjadi salah satu dinas dengan tingkat penyimpangan anggaran tertinggi selama tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Dugaan ini mencuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.Dalam LHP BPK tahun 2022, ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp 3.002.562.463,56 dari 15 paket proyek konstruksi jalan dan jembatan di bawah pengelolaan Dinas PUPR. Pada tahun 2023, BPK kembali mencatat kekurangan volume sebesar Rp 582.026.945 serta pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 1.508.952.767,62 dari 10 paket proyek belanja modal jalan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, diketahui bahwa sebagian besar ruas jalan di Kabupaten Way Kanan dalam kondisi rusak berat. Banyak pihak menilai, kondisi ini merupakan akibat langsung dari kualitas pembangunan yang buruk dan dugaan praktik korupsi yang melibatkan penyedia jasa serta oknum di Dinas PUPR.
Koordinator Divisi Investigasi LSM GMBI Provinsi Lampung sekaligus Pembina DPD LSM GMBI Distrik Way Kanan, Pakde Purnomo, menyampaikan bahwa temuan ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Ini merupakan bentuk penyimpangan yang harus segera diusut. Kalau memang benar temuan BPK ini belum ditindaklanjuti atau dikembalikan ke kas daerah, maka penegak hukum wajib turun tangan,” ujar Pakde Purnomo.Ia juga menyampaikan keprihatinannya saat melakukan investigasi langsung ke lapangan. Menurutnya, kondisi 25 ruas jalan yang rusak itu sangat memprihatinkan dan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan anggaran secara terstruktur.
“Jalan-jalan itu bukan hanya rusak ringan, tapi rusak parah. Ini menunjukkan adanya bancakan proyek yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat, malah disalahgunakan,” tegasnya.
Pakde Purnomo menegaskan bahwa DPD LSM GMBI Way Kanan telah dua kali mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Dinas PUPR, namun belum mendapat tanggapan. Ia menambahkan, jika tidak ada itikad baik dari dinas terkait, maka pihaknya akan segera membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum.Lebih lanjut, Pakde Purnomo mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum atas dugaan ini dan mendesak Pemerintah Kabupaten Way Kanan serta DPRD untuk bertindak sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Kami siap melakukan aksi turun ke jalan jika memang perlu. Ini soal uang rakyat, bukan uang pribadi,” katanya sambil tersenyum miris.Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi setiap pelaksanaan proyek pemerintah, terutama di bidang infrastruktur jalan yang sangat rawan terjadi penyimpangan.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan atas dua surat klarifikasi yang telah dilayangkan oleh DPD LSM GMBI Distrik Way Kanan.