Polisi tangkap pelaku perampasan di jalan layang

0
566

Polisi tangkap pelaku perampasan di jalan layang

id
kapolresta bandarlampung, akbp murbani budi pitono, perampasan di jalan layang

Polisi tangkap pelaku perampasan di jalan layang  Kapolresta Bandarlampung AKBP Murbani Budi Pitono (ANTARA Lampung/Roy BP)

…Penangkapan komplotan ini berawal dari jeritan korban di Jalan Layang Gajah Mada yang terdengar oleh petugas patroli, kata Murbani…

Bandarlampung (ANTARA Lampung) – Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap komplotan pelaku perampasan barang berharga yang sering beroperasi di jalan layang pada malam hari, berjumlah dua orang yakni RS (16) dan SA (15), warga Kecamatan Panjang.
"Penangkapan komplotan ini berawal dari jeritan korban di Jalan Layang Gajah Mada yang terdengar oleh petugas patroli," kata Kapolresta Bandarlampung AKBP Murbani Budi Pitono, di Bandarlampung, Kamis.
Ia menuturkan, pada Rabu (26/10) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas patroli mendengar jeritan korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang pelakunya berjumlah dua orang.
Kedua pelaku menggunakan sepeda motor merampas telepon genggam milik korban Reza yang saat itu sedang berfoto bersama rekan-rekannya.
Pelaku melukai korban untuk mendapatkan barang yang diinginkannya, mengakibatkan korban Reza mengalami luka robek pada tangan dan ditusuk bagian dadanya.
"Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung yang mendengar informasi tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku," kata dia lagi.
Sekitar 24 jam, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku yang bertugas mengendarai sepeda motor, sedangkan pelaku yang merampas dan melukai korban berhasil melarikan diri.
"Pelaku kedua berhasil ditangkap setelah sebelumnya berusaha melarikan diri dari kejaran petugas dengan cara melompat dari jalan layang lalu pingsan serta mengalami luka-luka," kata dia pula.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, komplotan ini sudah lebih dari lima kali melakukan aksinya dan selalu beraksi pada malam hingga dini hari.
"Mereka mengincar korban pada malam hari dan selalu beraksi di jalan layang, lokasi yang dianggap sepi," kata dia.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor, satu senjata tajam, dan satu telepon genggam.
Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.
Salah satu pelaku RS mengatakan, perbuatan yang dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak punya pekerjaan tetap.
"Saya baru satu kali melakukan aksi ini, dan terpaksa melakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup," kata dia pula.(Ant)

Editor: Samino Nugroho

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Tweets by @antaralampung

LEAVE A REPLY