Didampingi Keluarga & Kepala Pekon, Pelaku Curas Serahkan Diri Ke Polsek Kota Agung

0
1303

Tanggamus, Lampungsai.com – HR (20) warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, penuh dengan sesal datang ke Mapolsek Kota Agung didampingi Keluarganya. HR datang ke Mapolsek untuk menyerahkan diri atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus Jambret. Kamis 11 Mei 2017, pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Kota Agung, AKP Syafri Lubis, mengatakan, HR menyerahkan diri dengan didampingi keluarganya, atas keterlibatannya tindak pidana curas dengan korban Luke Herlianti (20) warga Sukarame Bandarlampung.

Adapun nomor perkara LP/B-82/IV/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Kota Agung, tanggal 14 April 2017, dengan TKP Jl Raya Pekon Sukabanjar arah Kecamatan Cukuh balak Kabupaten Tanggamus.

Penyerahan diri HR, AKP Syafri Lubis menjelaskan, setelah melakukan perbuatan pidana dan mengetahui rekannya Suwanto (21) warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur yang juga tenaga kerja sukarela (TKS) Dinas Koperasi dan Perdagangan Pemkab Tanggamus, ditangkap pada Selasa 9 Mei 2017, sekitar pukul 10.30 WIB lalu.

“Atas nama kepolisian Polres Tanggamus, patut mengapresiasikan keluarga HR dan Kepala Pekon Sukabanjar, mengantarkan HR ke Mapolsek menyerahkan diri. Harapan kami juga, dua pelaku yang belum tertangkap, dapat berkenan menyerahkan diri seperti HR,”ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Polsek Kota Agung, dengan pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Nn/Budi WM)

LEAVE A REPLY