Praktisi Jurnalis Kecam Tindakan Halim Nasai Usir Wartawan

0
1558
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Lampung, Juniardi.SIP,.MH.

Bandar Lampung, Lampungsai.com – Pengusiran terhadap wartawan Radar Lampung, Yuda Pranata oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Halim Nasai, mendapat kecaman dari wadah organisasi ke wartawanan di Lampung.

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Lampung, Juniardi.SIP,.MH.

Pengusiran itu saat Yuda Pranata, hendak meliput  rapat pembahasan RAPBD bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa, (19/11/2019) diruang komisi.

Wakil Ketua Pembelaan Wartawan, PWI Provinsi Lampung, Juniardi, JT. S.Ip,.MH mengecam dan menyayangkan kejadian pengusiran itu.

Menurutnya, tindakan Ketua Komisi II, Halim Nasai itu tidak hanya melanggar UU Pokok Pers tetapi juga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Maka, langkahnya, yang bersangkutan (Yuda Pranata) harus laporkan atas etika Ketua Komisi itu ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat, yang kemudian meminta tindakan tegas terhadap Halim Nasai itu.

“Mengusir tanpa sebab, alasan tak jelas. Rapat itu tidak internal atau tertutup, sah-sah saja wartawan meliput. Dengan mengusir wartawan radar lampung, justru dipertanyakan balik, ada apa dengan rapat soal APBD DPMPTSP, yang di gelar Komisi II itu,?”tanya Juniardi, saat di mintai pendapatnya via WhatsAps. Selasa, 19/11/2019.

Membahas soal APBD, kata Juniardi, bukan sebuah kerahasian atau yang dirahasiakan. Justru, dengan peliputan kegiatan atau agenda itu, bentuk informasi yang disajikan kepada publik atas kegiatan atau kinerja DPRD.

“Kenapa mengusir wartawan tanpa alasan jelas. Prilaku itu jelas tak patut dilakukan, Halim Nasai tokoh publik yang mewakili rakyat dalam penyampaian aspirasi, mengapa demikian,”ungkapnya.

Masih kata Juniardi, dalam hal ini, disarankan kepada rekan Yuda Pranata, desak ketegasan BK dan desak Partai keterkaitan untuk melakukan tindakan tegas, bila perlu di PAW.

“Selanjutnya laporkan ke pihak berwajib, tindakan Halim Nasai bentuk pelanggaran UU Pers dan kategori Pidana, serta pelanggaran UU KIP,”tegasnya.

Terpisah, Ketua DPD Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Provinsi Lampung Romzi Hermansyah mengungkapkan, kejadian pengusiran terhadap wartawan oleh Ketua Komisi II itu, tindakan yang sangat disayangkan.

Maraknya tindak kekerasan terhadal jurnalis ancaman baru dan tindakan mengusir yang dilakukan Halim Nasai, salah satu bentuk menghalangi kerja kejurnalistikan.

Merujuk UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Pasal 18, UU Pers ditegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 Juta.

Mengusir jurnalis itu, merupakan ancaman atas kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang.
Bahkan, di dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dimungkinkan adanya sanksi atas tindakan penghalangan atau penghambat aktivitas tersebut.

Ditambahkannya, jurnalis adalah komponen penting demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), sehingga keberadaannya harus dihormati oleh semua pihak.

Dan harus diakui bahwa, menghalangi-halangi aktivitas jurnalis, jelas-jelas mengancam pilar demokrasi dan bentuk tindak pidana, bukan hanya kekerasan dan penganiayaan terhadap jurnalis.

“Dari kejadian yang ada ditegaskan kembali, semua pihak harus menghargai dan menghormati pemberitaan media sebagai bagian dari iklim demokratis,”pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY