Pelajar SMK Di Pringsewu Pelaku Curat, Di Bekuk Polisi

0
733

Pringsewu, Lampungsai.com – RF (17) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di bekuk tim unit Reskrim Polsek Gading Rejo. Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang bermain Bola Volly di lapangan Kecamatan Gading Rejo, sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa 31 Oktober 2017.

Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili mengatakan, RF yang juga pelajar di salah satu SMK Kabupaten Pringsewu, ditangkap berdasarkan laporan korban Hermawan (24) warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gading Rejo, atas sepeda motor miliknya Suzuki Satria FU BE 6139 FN, dengan nomor laporan LP/B-223/X/2017/Polda Lpg/Res TGMS/Sek Gading Rejo, Minggu 22 Oktober 2017 sekitar pukul 02.00 WIB.

Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil mengendus sepeda motor milik korban. Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku RF, sedang bermain Bola Voly.

Masih menurut AKP Sarwani, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui melakukan aksi Curat bersama rekannya inisial HR (23) warga Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran. Saat beraksi pelaku merusak kontak motor dengan kunci Letter T, saat motor korban terparkir dalam acara keramaian di Pekon Gading Rejo saat itu.

Perkara ini masih dalam pengembangan, pelaku inisial HR (23) ditetapkan DPO. Untuk pelaku RF berikut barang bukti sepeda motor korba, telah di amankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatan pelaku, di ancam pasal 363 KUHPidana tentang Curat dan memperhatikan UU Perlindungan anak, mengingan pelaku masih masuk anak dibawah umur,”ujarnya. (NN/Azzam)

LEAVE A REPLY