LSM GMBI Distrik Way Kanan Soroti Sikap Tiga Kepala Kampung di Kecamatan Kasui

Way Kanan, lampungsai.com, – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Way Kanan menyayangkan sikap tiga Kepala Kampung di Kecamatan Kasui, yakni Kepala Kampung Sukajadi, Kedaton, dan Kampung Baru, yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menanggapi permintaan klarifikasi atas penggunaan Dana Desa.

Ketua Distrik LSM GMBI Way Kanan, Bustam Raja Ukum, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan penjelasan kepada ketiga kampung tersebut terkait penggunaan Dana Desa sejak tahun 2022 hingga 2024. Namun, surat tersebut tidak mendapat tanggapan, bahkan konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp juga diabaikan.

“Kami sangat menyayangkan sikap para Kepala Kampung yang terkesan mengabaikan prinsip transparansi. Padahal, dana desa adalah dana publik yang wajib dikelola secara terbuka dan akuntabel,” ujar Bustam.

Dari hasil investigasi dan pengumpulan data LSM GMBI, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan Dana Desa di ketiga kampung tersebut yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Temuan tersebut memicu permintaan resmi dari LSM GMBI kepada para kepala kampung untuk memberikan klarifikasi.Bustam menegaskan bahwa dasar hukum yang mewajibkan transparansi penggunaan dana desa sangat jelas, antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 62 dan 63;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.

Karena tidak adanya respons atas surat klarifikasi tersebut, LSM GMBI Distrik Way Kanan akan mengirimkan surat resmi kepada Inspektorat, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satgas Dana Desa untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap Kampung Sukajadi, Kedaton, dan Kampung Baru.

Sementara itu, Koordinator Divisi Investigasi Wilayah Teritorial (Wilter) Lampung, S. Purnomo, menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menghubungi Camat Kasui untuk permohonan audiensi melalui pesan WhatsApp, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

“Kami berharap pihak terkait segera menindaklanjuti laporan ini demi memastikan dana desa benar-benar digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat,” tegas Purnomo.

LSM GMBI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan Dana Desa, serta mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi (Pur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *