Lampung Timur, Lampungsai.com— Sejumlah organisasi pengusaha dan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Lampung Timur resmi membentuk Aliansi Lampung Timur Membongkar ( ALTM ) dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Makan Pindang Mandiri, Sukadana, pada Senin (10 November 2025).
Aliansi ini merupakan gabungan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Gapeksindo, dan Gabpeknas Lampung Timur, yang sepakat menempuh langkah hukum dan politik lanjutan untuk menyoroti dugaan praktik monopoli dan ketidakadilan dalam pelaksanaan proyek pembangunan di daerah tersebut.

Ketua HIPMI Lampung Timur, Fitra Aditya Irsyam, menegaskan bahwa pihaknya bersama rekan-rekan asosiasi tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk kemudian mendesak DPRD Lampung Timur membentuk Panitia Khusus (Pansus) Investigasi.
“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan akan mendesak DPRD Lampung Timur membentuk pansus investigasi. Dewan harus memanggil pihak-pihak yang terlibat, termasuk perusahaan dan dinas terkait,” tegas Fitra dalam konferensi pers itu.
Fitra menambahkan, langkah yang ditempuh bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan untuk menegakkan transparansi, keadilan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
“Kami ingin memastikan pembangunan di daerah ini dilakukan secara adil dan berpihak pada masyarakat serta pengusaha lokal,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Gapeksindo Lampung Timur, Diki Hep Saputra, menilai pemerintah daerah tidak berpihak pada pengusaha lokal dalam pelaksanaan proyek-proyek daerah.
“Kami sangat menyesalkan kebijakan yang justru memberdayakan perusahaan luar daerah. Pemerintah seharusnya mengutamakan kontraktor dan pengusaha lokal agar mereka turut membangun Lampung Timur,” kata Diki.
Ia menegaskan, Gapeksindo, HIPMI, dan Gabpeknas sepakat mendukung hasil diskusi dan langkah-langkah strategis untuk memperjuangkan keterbukaan dan keadilan dalam proyek pemerintah.
Ketua Gabpeknas Lampung Timur, Maradoni, bahkan menyebut situasi saat ini di Lampung Timur tidak sehat dan cenderung dikuasai oleh segelintir pihak.
“Kondisi di Lampung Timur ini sudah seperti zaman VOC. Arogan, carut-marut, dan terkesan dikendalikan oleh pihak tertentu,” tegasnya.
Maradoni menambahkan, dalam negara demokrasi, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berusaha dan berkontribusi terhadap pembangunan, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) ,”Tegasnya.
( Red / Dha )










