HIPMI Lampung Timur Siap Jabarkan ‘Modus Operandi’ Pengadaan Barang/Jasa 2025

Lampung Timur- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung Timur dalam waktu dekat ini akan mengadakan konferensi pers untuk menyampaikan informasi dan perkembangan terkini mengenai pelaksanaan tender pengadaan barang/jasa di Kabupaten Lampung Timur.

Yuki Akbar sekretaris BPC HIPMI Kabupaten Lampung Timur saat memberikan keterangan mengatakan, BPC HIPMI Lampung Timur akan mengadan konfrensi pers pada hari  Senin, 10 November mendatang di salah satu rumah makan yang ada di Kota Sukadana.

“Kami berkewajiban untuk menyampaikan kepada publik mengenai persoalan yang terjadi saat ini. Tujuannya agar masyarakat Lampung Timur bisa mengetahui dan memahami bahwa telah terjadi upaya-upaya persekongkolan dalam pelaksanaan tender pengadaan barang/jasa. Konferensi pers nanti akan menjabarkan modus operandi dalam proses pelaksanaan tender yang akan disampaikan langsung oleh Ketua BPC HIPMI Lampung Timur Fitra Aditya Irsam.

Kami mengundang teman-teman media dan lainnya untuk hadir pukul 13.00 wib di Rumah Makan Pindang Mandiri yang berada Sukadana Ilir pada Senin, 10 November nanti”, jelas Yuki.

Dalam kesempatan sebelumnya BPC  HIPMI Lampung Timur ‘Membongkar’ dugaan adanya monopoli proyek pekerjaan perencanaan, pengawasan, hingga konstruksi oleh sejumlah perusahaan asal luar daerah dalam tahun anggaran 2025.

Yuki Menjelaskan, dengan adanya temuan bahwa 45 paket pekerjaan dimonopoli oleh sembilan perusahaan di antaranya berasal dari Jakarta, Jawa Barat, Banten, hingga Lombok, menunjukkan adanya upaya pengondisian.

“Kami perlu mempertanyakan mengapa perusahaan-perusahaan tersebut bisa masuk ke Lamtim? Mengapa bisa ditetapkan sampai berkontrak? Kalau memang terjadi secara natural, tentu kejadian seperti ini tidak hanya terjadi di Lamtim saja. Ini sudah menunjukkan sebuah gejala bahwa telah ada upaya eksodus yang membawa perusahaan-perusahaan tersebut untuk masuk ke Lamtim. Serta, mengapa Lamtim?”, Jelasnya.

BPC HIPMI Lampung Timur menyoroti persoalan ini karena sangat merugikan para pengusaha lokal. Padahal dalam Perpres pengadaan barang/jasa disebutkan bahwa dari sisi aspek sosial, tujuan pengadaan barang/jasa adalah pemberdayaan usaha lokal.

“Meskipun belum masuk dalam ranah kerugian negara, jika dicermati dari tujuan pengadaan barang/jasa, kami pihak lokal merasa sangat dirugikan. Jelas tertera dalam Perpres, dari sisi aspek sosial salah satunya adalah pemberdayaan usaha lokal. Serta sebagai contoh, dalam proses teknis pekerjaan, sangat tidak efektif dan efisien”, tutup Yuki.

Sementara itu, salah satu rekanan yang diwawancarai oleh media ini yaitu Hendra Apriyanes mengatakan, adanya peran aktor swasta yang mengatur proses pengadaan barang/jasa di Lamtim. Serta mengingatkan kepada pihak penyelenggara untuk mengedepankan profesionalitas dalam bekerja.

“Tender Lamtim kali ini terlalu ugal-ugalan. Sah-sah saja jika publik menilai adanya peran aktor swasta yang mengatur terlalu dalam ke pihak opd. Pertama, terbukti tidak mengutamakan para pengusaha lokal. Di sisi lain, terjadi eksodus perusahaan-perusahaan dari luar Lampung. Kedua, sangat disayangkan pula keprofesionalan kinerja penyelenggara sehingga terjadi upaya sanggah banding dan keputusannya diterima. Akibatnya proses tender terhambat. Serta membuat kami semakin meragukan kinerja pokja. Ini sangat penting untuk diketahui, jika tidak dilakukan sanggah banding, maka otomatis perusahaan yang berasal dari Lombok dan sedang menghadapi banyak permasalahan tersebut akan berkontrak. Untuk ini kami menyarankan kepada pihak rekanan yang berpolemik untuk melanjutkan penyelesaian di PTUN. Agar keputusan yang diambil bisa adil dan bebas dari unsur kepentingan. Selain itu, kami menghimbau kepada para pelaksana khususnya dinas terkait dan pihak pokja, dalam mengamankan kebijakan atasan yang tidak tertulis, jangan membabi-buta. Jangan mau hanya dijadikan ujung tombak, Biasanya ujungnya hanya dijadikan tumbal. Gejala-gejala ini sangat nyata terlihat”. tegas Anes.

Anes juga menambahkan, BPC HIPMI Lampung Timur akan melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Anti Korupsi” dalam agenda tersebut akan menghadirkan pihak Kementerian Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Juga Kejaksaan. Dalam acara itu akan mengundang Seluruh Kepala Daerah di Provinsi Lampung untuk dapat menghadiri dan akan dilaksanakan pada Januari 2026.

“Kebetulan dalam mandat saya dipercaya sebagai Ketua Pelaksana oleh Ketum Fitra Aditya Irsam untuk mengadakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi di Kabupaten Lampung Timur ini, Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak diantaranya  Kementerian Hukum, KPK, serta Kejaksaan, respon pihak-pihak tersebut sangat positif. Kegiatan akan dilaksanakan pada Januari tahun 2026″. tutup Anes. ( Red / Yudha Saputra )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *