Metro, lampungsai.com- Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Transparansi Rakyat (GETAR), Syaheri, menegaskan bahwa LSM memiliki peran strategis dan legal dalam mendorong pencegahan, pengawasan, hingga pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam pernyataan resminya, Minggu (29/6/2025), merespons masih tingginya angka penyalahgunaan anggaran di berbagai sektor.
Menurut Syaheri, keberadaan LSM dalam mengawal jalannya pemerintahan yang bersih bukan hanya gerakan moral, tetapi juga dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran LSM diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan hak bagi masyarakat, termasuk LSM, untuk berperan serta dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Syaheri juga menyoroti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai payung hukum penting yang menjadi landasan bagi LSM untuk menuntut keterbukaan anggaran, proses pengadaan, dan penggunaan dana publik oleh pemerintah.
Transparansi adalah kunci utama. Melalui UU KIP, publik berhak tahu dan bertanya ke mana arah uang negara digunakan. GETAR hadir untuk memastikan hak itu dijalankan,” tegasnya
LSM GETAR selama ini aktif dalam memantau distribusi anggaran, pelaksanaan proyek pemerintah, serta mencatat indikasi penyimpangan yang kerap tidak terpantau oleh pengawasan internal birokrasi. Pihaknya juga memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar berani bersuara dan melaporkan dugaan korupsi tanpa rasa takut.
Syaheri menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara, menjadi bukti bahwa peran serta masyarakat dalam pengawasan pemerintah adalah legal dan dilindungi hukum.
GETAR tidak sedang berjalan di jalur liar. Kami hadir sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundangan, untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Syaheri menyerukan pentingnya sinergi antara masyarakat sipil, media, dan aparat penegak hukum agar gerakan pemberantasan korupsi tidak berjalan setengah hati.
Tanpa partisipasi masyarakat dan kontrol LSM, upaya pemberantasan korupsi akan pincang. Karena itu, GETAR akan terus bersuara, bertindak, dan melaporkan setiap bentuk penyimpangan demi masa depan bangsa yang bersih dan berintegritas,” pungkas Syaheri.












