KPK, Kepala Daerah, dan Ongkos Politik

Oleh : Toma Alfa Edison (Pimred Lampungsai.com) 

Penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru-baru ini ramai diberitakan kembali menegaskan bahwa korupsi kepala daerah bukan peristiwa tunggal dan insidental. Kasus tersebut menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret operasi tangkap tangan (OTT), dengan pola yang nyaris seragam: relasi transaksional antara kekuasaan, anggaran daerah, dan kepentingan ekonomi-politik. Peristiwa ini sekaligus membuka kembali pertanyaan mendasar yang selama ini jarang disentuh secara serius: dari mana semua praktik korupsi itu bermula?

Jawabannya tidak bisa dilepaskan dari mahalnya ongkos politik dalam pemilihan kepala daerah. Kontestasi politik lokal hari ini menuntut biaya yang tidak rasional, mulai dari mahar politik, biaya konsolidasi partai, pembentukan tim sukses, logistik kampanye, hingga praktik money politik yang secara sosial kerap ditoleransi. Dalam banyak kasus, ongkos tersebut jauh melampaui kapasitas finansial pribadi seorang calon kepala daerah. Sejak awal, jabatan publik sudah dibebani utang politik dan ekonomi yang besar.

Ketika kepala daerah terpilih dengan beban ongkos politik yang tinggi, maka pengelolaan keuangan daerah hampir pasti berada dalam tekanan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak lagi diposisikan sebagai instrumen utama kesejahteraan rakyat, melainkan sebagai sumber pengembalian modal dan pembayaran balas jasa politik. Proyek-proyek daerah diarahkan kepada pihak-pihak tertentu, perizinan menjadi alat transaksi, dan kebijakan publik disusun bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, tetapi atas dasar kepentingan politik yang menyertainya.

Dalam konteks inilah, kasus yang terjadi di Lampung Tengah harus dibaca sebagai gejala sistemik, bukan sekadar kesalahan individu. Korupsi kepala daerah bukan muncul tiba-tiba setelah seseorang berkuasa, melainkan merupakan kelanjutan dari praktik politik transaksional yang telah berlangsung sejak proses pencalonan. Ketika uang menjadi penentu kemenangan, maka kekuasaan akan selalu mencari cara untuk mengembalikan biaya tersebut, sering kali dengan mengorbankan kepentingan publik.

KPK selama ini konsisten melakukan penindakan dan membangun berbagai instrumen pencegahan. Namun harus diakui secara jujur, pendekatan tersebut masih lebih banyak menyentuh hilir persoalan. Penangkapan demi penangkapan, termasuk terhadap kepala daerah, belum cukup untuk memutus mata rantai korupsi jika akar persoalannya dibiarkan tumbuh subur. Pencegahan yang sebatas himbauan kepatuhan, penguatan sistem administrasi, dan pengawasan formal belum menyentuh realitas politik yang mahal dan transaksional.

Oleh karena itu, KPK seharusnya melangkah lebih jauh dengan turut mengambil peran aktif dalam pendidikan politik yang substantif. Bukan hanya mengingatkan agar tidak korupsi, tetapi secara terbuka membongkar hubungan sebab-akibat antara money politik, mahalnya ongkos politik, dan lahirnya kebijakan daerah yang koruptif. Masyarakat perlu disadarkan bahwa uang yang diterima saat pemilu bukanlah rezeki, melainkan utang moral yang pada akhirnya akan dibayar mahal melalui kebijakan publik yang merugikan rakyat.

Fungsi pendidikan politik yang seharusnya dijalankan oleh partai masih sangat minim dan nyaris tidak terasa di tengah masyarakat. Selama partai masih mempraktikkan mahar politik dan menjadikan pencalonan sebagai transaksi, maka kepala daerah akan selalu berada dalam posisi rentan terhadap korupsi. Partai tidak boleh terus mencuci tangan atas kasus korupsi kadernya di daerah, sementara sistem internalnya justru menjadi pintu masuk politik berbiaya tinggi.

Jika kasus Lampung Tengah dan daerah-daerah lain hanya direspons dengan penindakan tanpa pembenahan sistem politik secara menyeluruh, maka OTT akan terus berulang. Korupsi akan tetap menjadi siklus, bukan pengecualian. Pemberantasan korupsi harus dimulai dari hulu: menekan ongkos politik, melawan money politik, dan membangun kesadaran kolektif bahwa kekuasaan bukan alat investasi, melainkan amanah publik.

Korupsi kepala daerah bukan kecelakaan, melainkan konsekuensi dari sistem politik yang mahal dan transaksional. Selama uang masih menjadi syarat utama untuk berkuasa, selama itu pula uang rakyat akan terus menjadi korban. Ini adalah pekerjaan rumah kita bersama. Ketika partai politik gagal menjalankan fungsi pendidikan politik secara serius, maka sudah sepatutnya KPK ikut mengambil peran strategis dalam mengisi ruang tersebut.

Pada akhirnya, keberanian memberantas korupsi tidak hanya diukur dari seberapa banyak pejabat yang ditangkap, tetapi dari sejauh mana sistem politik berani dibenahi. Tanpa keseriusan menekan ongkos politik dan menghentikan praktik money politik, demokrasi hanya akan melahirkan pemimpin yang terjebak utang kekuasaan. Jika negara ingin menyelamatkan keuangan daerah dan masa depan rakyat, maka pendidikan politik yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik tidak lagi boleh ditunda—harus dimulai sekarang, dari hulu, dan dengan komitmen nyata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *