Penyusunan APBD Tak Sesuai Standar Akuntansi, AJP Way Kanan Soroti Lemahnya Tata Kelola Keuangan Daerah

Way Kanan, Lampungsai.com — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Way Kanan, S. Purnomo, menyoroti lemahnya pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan setelah ditemukan kesalahan dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 yang tidak sesuai dengan Klasifikasi Belanja dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Way Kanan Tahun 2024, diketahui terdapat kesalahan penganggaran sebesar Rp2.225.028.294,00 pada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak sesuai dengan karakteristik belanja sesungguhnya.

Dari total anggaran belanja daerah sebesar Rp1.447.347.685.021,00, telah direalisasikan sebesar Rp1.375.217.573.011,30 atau 95,02%. Namun, hasil uji petik atas dokumen DPA-SKPD, mutasi aset tetap, dan wawancara dengan pejabat fungsional perencanaan menunjukkan adanya kesalahan klasifikasi belanja.

Rincian Kesalahan Klasifikasi Belanja:

1. Rp1.185.192.944,00 – Belanja kegiatan yang tidak menambah nilai aset, tetapi salah diklasifikasikan sebagai Belanja Modal oleh 6 OPD.

2. Rp841.835.350,00 – Belanja kegiatan yang seharusnya masuk Belanja Modal, tetapi justru dicatat sebagai Belanja Barang dan Jasa oleh 7 OPD.

3. Rp198.000.000,00 – Belanja hibah dari Sekretariat Daerah ke Kecamatan, yang seharusnya masuk Belanja Modal karena menghasilkan aset tetap.

10 OPD Terkait Kesalahan Penganggaran:

1. Sekretariat Daerah

2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

3. Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim)

4. Dinas Kesehatan

5. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

6. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi

7. Dinas Perkebunan

8. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

9. Dinas Perpustakaan

10. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

Kesalahan ini menyebabkan realisasi anggaran tidak mencerminkan jenis belanja yang sebenarnya dan berpotensi mengganggu keakuratan laporan keuangan daerah.

Ketua DPC AJP Way Kanan, S. Purnomo, menyatakan bahwa kesalahan ini bukan hal sepele. Selain mencederai prinsip akuntabilitas, juga menunjukkan lemahnya pemahaman OPD terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Setelah diterbitkannya dokumen LHP BPK atas LKPD TA 2024, kami dari AJP akan melakukan pengawasan dan mendesak Inspektorat serta APH untuk memproses OPD yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK,” ujar S. Purnomo.

Ia menekankan, setiap OPD yang telah direkomendasikan untuk melakukan pengembalian harus segera melaksanakannya.

Ini bukan hanya soal kewajiban administratif. Ini menyangkut kehormatan lembaga dan tanggung jawab moral atas uang rakyat. Jangan anggap sepele, karena bisa berujung pada konsekuensi hukum,” tegasnya.

AJP Way Kanan akan terus mengawal proses dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan APBD Way Kanan.(pur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *