Jakarta, Lampungsai.com, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Way Kanan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, dan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Way Kanan.
Ketua Distrik Way Kanan, Bustam Raja Ukum, didampingi oleh S. Purnomo selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Investigasi LSM GMBI Wilayah Teritorial (Wilter) Lampung, ini merupakan tugas yang diberikan oleh Ketua LSM GMBI Wilter Lampung, Heri Prasojo, S.H., yang juga seorang advokat.Saat dikonfirmasi awak media, Ketua Distrik Way Kanan enggan membeberkan detail dugaan korupsi yang dilaporkan. Namun, ia menyatakan bahwa laporan ini telah melalui proses investigasi dan analisis yang mendalam. “Tunggu saja, insya Allah akan segera ada tindak lanjutnya,” ujar Bustam.S.
Purnomo menambahkan bahwa sebelum melaporkan kasus ini, LSM GMBI telah menjalankan serangkaian tahapan investigasi, termasuk pengumpulan informasi, bukti tertulis maupun keterangan saksi, serta analisis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan ini telah dikomunikasikan oleh Ketua Wilter Lampung, Heri Prasojo, S.H., kepada aparat penegak hukum guna memastikan adanya tindak lanjut.”
Kami akan melaporkan kasus ini ke tiga lembaga, yaitu KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri, apabila SKPD terkait tidak memberikan klarifikasi soal penemuan tsb,” ungkap S. Purnomo.Ketua Distrik Way Kanan juga menyampaikan apresiasi kepada Heri Prasojo, S.H., atas dukungan dan koordinasi yang telah dilakukan, sehingga dapat berjalan lancar tanpa kendala. (Pur)












