Way Kanan, Lampungsai.com — Ketua LSM GMBI Distrik Way Kanan, Bustam Raja Ukum, memenuhi panggilan Inspektorat Kabupaten Way Kanan, Rabu (16/7/2025), untuk memberikan keterangan terkait laporan pengaduan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2024 oleh Kepala Kampung Kedaton berinisial “H”.
Kepada awak media, Bustam membenarkan kehadirannya di Inspektorat sebagai bentuk tanggung jawab atas laporan resmi yang telah dilayangkan pihaknya.
Hari ini saya hadir memenuhi panggilan dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan terkait pengaduan kami terhadap Kepala Kampung Kedaton. Kami menyampaikan keterangan dan telah menyerahkan bukti-bukti awal terkait tujuh poin dugaan pelanggaran yang kami temukan,” jelas Bustam.
Namun saat diminta rincian dari tujuh poin tersebut, Bustam menyatakan belum bisa menjabarkannya secara publik karena proses pemeriksaan masih berjalan.
Secara detail belum bisa kami sampaikan karena ini masih dalam proses. Nanti bisa dikonfirmasi langsung ke Inspektorat. Intinya kami telah memberikan keterangan lengkap beserta bukti awal sebagaimana yang kami adukan,” ujarnya.

Bustam juga menyayangkan sikap Kepala Kampung Kedaton yang menurutnya tidak mengindahkan dua kali surat permintaan klarifikasi dari LSM GMBI sebelum pengaduan resmi dilayangkan.
Permasalahan ini sebenarnya sudah lama. Kami sudah mengirim dua kali surat klarifikasi, namun tidak ditanggapi. Kami bukan mencari-cari kesalahan. Justru kami sudah melakukan langkah itikad baik lebih dulu,” tambahnya.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Investigasi LSM GMBI Provinsi Lampung, S. Purnomo, turut mengkritik peran pendamping desa yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan.
Pendamping desa semestinya memberikan saran dan arahan kepada kepala kampung agar tidak menabrak aturan. Tapi sayangnya, tanggung jawab itu justru diabaikan. Jangan hanya terima gaji buta,” tegas Purnomo.
LSM GMBI Distrik Way Kanan berkomitmen akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Bustam berharap Inspektorat dapat bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun.
Kami berharap Inspektorat bersikap tegas, transparan, dan profesional. Jangan takut terhadap intervensi pihak-pihak yang mungkin menjadi beking. Tegakkan keadilan walau langit runtuh,” pungkas Bustam.












