RDTR 2024 Bikin Macet Investasi, Kota Metro ‘Tutup Pintu’ bagi Investor Baru

Metro, lampungsai – Sejak diberlakukannya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2024, iklim investasi di Kota Metro, Lampung, dikabarkan kian tercekik. Para pelaku usaha, terutama di sektor properti, mengeluhkan sulitnya memperoleh izin investasi akibat sistem perizinan yang macet.

Masalah tersebut diduga dipicu oleh kesalahan fatal Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dalam penyusunan dan pengesahan peta RDTR yang terintegrasi dengan sistem perizinan nasional Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA).

Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Lampung, Yuliana Gunawan, menegaskan bahwa akibat kesalahan pada peta tata ruang, Kota Metro kini praktis menjadi wilayah yang “tertutup” bagi investor baru.

Kota Metro sekarang ini ibarat ‘zona merah’ bagi investor. Begitu kami ajukan permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui OSS, sistem langsung menolak otomatis,” tegas Yuliana. 

Yuliana menjelaskan, akar masalah terletak pada ketidaksinkronan data RDTR 2024 antara Pemkot Metro dan sistem OSS-RBA milik pemerintah pusat.

Ia menuturkan, sejak kebijakan perizinan berbasis risiko diterapkan, seluruh pengajuan izin usaha—terutama di bidang properti—diverifikasi secara digital. Bila peta RDTR yang diinput Pemda tidak sesuai kondisi lapangan, seperti kawasan perumahan yang justru ditandai sebagai zona hijau atau konservasi, maka sistem OSS otomatis menolak permohonan.

Para pengusaha sudah siap modal dan lahan, tapi terhenti di meja birokrasi digital yang kaku. Ini akibat kesalahan Pemda dalam menetapkan peta tata ruang yang tidak akurat. Kami meyakini peta itu cacat data, sehingga mematikan potensi investasi,” ujarnya.

Kondisi ini, lanjut Yuliana, bukan hanya merugikan pengembang, tapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi Kota Metro. Terhentinya investasi berarti hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi, serta berkurangnya lapangan kerja baru.

Kami ini seperti diadu antara kebijakan pusat dan data dari Pemda. Selama RDTR 2024 tidak diperbaiki dan diverifikasi ulang, Metro akan tetap menutup diri dari investasi baru,” katanya.

DPD REI Lampung mendesak Pemkot Metro segera melakukan langkah korektif. Menurut Yuliana, perbaikan menyeluruh terhadap peta RDTR 2024 wajib dilakukan agar data yang terintegrasi dengan OSS-RBA valid dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.

Kami meminta Pemkot Metro bertanggung jawab atas persoalan teknis yang berdampak besar ini. Percepatan revisi RDTR yang berkualitas adalah kunci utama membuka kembali keran investasi di Kota Metro,” tegasnya.

Yuliana juga menyampaikan harapan agar Wali Kota Metro turun langsung memimpin proses evaluasi dan pembenahan tata ruang kota. Ia menilai, keterlibatan kepala daerah sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan investor.

Kami percaya, dengan komitmen kuat dari Wali Kota Metro, persoalan ini bisa diselesaikan cepat. Investor menunggu langkah nyata pemerintah daerah untuk membuka kembali ruang investasi yang sehat dan transparan,” ujarnya.

Menurutnya, Metro memiliki potensi besar di sektor properti dan jasa, namun potensi itu hanya bisa berkembang jika tata ruang disusun secara akurat dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Kami berharap Wali Kota Metro dapat menjadikan perbaikan RDTR ini sebagai prioritas utama. Karena tanpa kepastian ruang dan perizinan yang jelas, investor akan lari ke daerah lain,” tutup Yuliana.

Sebagai informasi, penerapan RDTR terintegrasi OSS-RBA mulai berlaku nasional sejak tahun 2024. Kota Metro termasuk daerah yang telah mengesahkan peta RDTR, namun diduga terjadi ketidaksesuaian data zonasi antara dokumen lokal dan sistem pusat.

Akibatnya, sejumlah pengajuan izin usaha otomatis tertolak di sistem OSS, dan aktivitas investasi pun mandek sejak tahap awal.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *