Metro, lampungsai.com,- Gerakan Transparansi Rakyat (GETAR) mengecam keras dugaan pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 3 Metro yang dibebankan kepada wali murid untuk acara perpisahan. Salah satu wali murid kelas IX mengaku diminta membayar Rp250.000 tanpa penjelasan rinci mengenai alokasi dana.
KA, warga Metro Timur, mengungkapkan bahwa pungutan itu diminta oleh pihak sekolah baru-baru ini. “Anak saya sekolah di SMPN 3 Metro, belum lama ini dimintain uang sama pihak sekolah Rp250 ribu per siswa. Tapi tidak ada kejelasan uang itu untuk apa saja,” ujarnya, Senin (19/5/2025).
Kepala SMPN 3 Metro, Lusi Andriani, belum memberikan tanggapan resmi dan hanya menyampaikan bahwa pihaknya sedang rapat internal.
Menanggapi hal tersebut, Toma selaku aktivis GETAR sekaligus tokoh pemerhati kebijakan publik di Kota Metro, memberikan kritik tajam. Ia menilai kasus seperti ini bukan lagi kelalaian administratif, tapi sudah masuk ranah dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum.
“Kalau pihak sekolah menarik uang dari orang tua tanpa transparansi dan tidak melalui musyawarah yang sah, itu namanya pungli. Jangan bungkus dengan embel-embel kegiatan siswa. Ini manipulasi, dan harus diseret ke ranah hukum,” tegas Toma.
Ia juga mendesak aparat kepolisian dan Dinas Pendidikan Kota Metro untuk tidak tinggal diam. “Kami minta Polres Metro dan Disdik turun langsung. Jangan menunggu laporan resmi dari masyarakat, karena praktik seperti ini sudah terang benderang di depan mata. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk dan bisa menjalar ke sekolah lain.”

Menurut Toma, perpisahan hanyalah dalih yang kerap digunakan untuk menarik pungutan ilegal. “Perpisahan itu boleh-boleh saja, tapi jangan dijadikan alat pemerasan terselubung. Ini sekolah negeri, bukan lembaga komersial. Biaya pendidikan dasar dibiayai negara, titik,” ujarnya dengan nada geram.
GETAR pun mengingatkan bahwa larangan pungli di sekolah negeri diatur jelas dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti memaksa dan tak transparan, maka pelaku pungli dapat dijerat hukuman penjara hingga 20 tahun.
“Kalau kepala sekolah atau guru terbukti meminta uang tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, kami dorong untuk diproses pidana. Kami juga siap dampingi wali murid melaporkan ke Ombudsman atau APH,” pungkasnya.
GETAR menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka posko aduan pendidikan sebagai upaya melawan pungli di sektor pendidikan.












