Metro, lampungsai.com — Kasus hilangnya satu unit mobil dinas pinjam pakai milik Pemerintah Kota Metro yang digunakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro akhirnya menemukan titik terang setelah Inspektorat turun melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, anggota Bawaslu yang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut dinyatakan lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Inspektorat menetapkan bahwa yang bersangkutan wajib mengganti rugi kendaraan dengan nilai taksiran antara Rp 90 juta hingga Rp 120 juta, dengan skema angsuran selama dua tahun.
Selain itu, pihak yang bersangkutan diwajibkan menyerahkan surat jaminan sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah mobil dinas yang digunakan sebagai kendaraan operasional Bawaslu Kota Metro dilaporkan hilang. Mobil tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah yang dialihkan pemakaiannya kepada Bawaslu untuk keperluan operasional lembaga.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM BADIK (Badan Analisis Data Independen Konstruktif), Toma Alfa Edison, menilai bahwa kehilangan kendaraan dinas akibat kelalaian adalah bentuk keteledoran fatal yang mencoreng citra lembaga pengawas pemilu.
Kewajiban ganti rugi memang harus dijalankan, tetapi itu tidak cukup. Keteledoran seperti ini harus diikuti sanksi administratif dan peringatan keras, agar menjadi pembelajaran bagi pejabat publik lain yang memegang aset negara,” tegas Toma Alfa Edison di Metro, Sabtu (8/11/2025).
Ia menambahkan, tanggung jawab moral dan kedisiplinan aparatur publik tidak boleh berhenti pada pembayaran ganti rugi semata. Harus ada evaluasi internal di tubuh Bawaslu agar sistem pengawasan terhadap barang pinjam pakai lebih ketat dan akuntabel.
Dalam pernyataan resminya, LSM BADIK juga mendesak Bawaslu Kota Metro dan Pemerintah Daerah untuk mempublikasikan hasil pemeriksaan Inspektorat secara terbuka, termasuk nilai taksiran kerugian, bentuk jaminan, dan jadwal pembayaran angsuran.
Masyarakat berhak tahu berapa nilai kerugian negara, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mekanisme penggantiannya. Transparansi adalah bagian penting dari pemulihan kepercayaan publik,” ujar Toma.
Selain itu, LSM BADIK akan melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap proses penyelesaian kasus ini dan memastikan agar semua rekomendasi Inspektorat dijalankan dengan benar.
LSM BADIK menegaskan, kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh lembaga penerima aset pinjam pakai. Setiap barang milik negara adalah amanah, bukan fasilitas pribadi.
Kita akan terus kawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai keteledoran dibiarkan tanpa sanksi, karena dari hal kecil seperti ini kepercayaan publik bisa runtuh,” pungkas Toma Alfa Edison, Ketua Umum LSM BADIK.












