Metro, Lampungsai.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melepas sebanyak 74 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) periode 1 Juli hingga 1 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro, Rabu (3/12/2025).
Selain prosesi pelepasan, acara juga dirangkaikan dengan layanan perubahan identitas kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta penyerahan piagam penghargaan secara simbolis kepada para ASN purna bakti.
Dalam sambutannya, Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan dan apresiasi pemerintah atas pengabdian para ASN selama bertugas.
“Mudah-mudahan pertemuan ini senantiasa membawa keberkahan dan menjadi catatan ibadah serta amal saleh bagi kita semua. Pensiun merupakan hal yang wajar dan bagian dari aturan dalam pengabdian, baik sebagai PNS maupun pekerja di sektor lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masa purnabakti tidak identik dengan melemahnya kemampuan atau produktivitas. Menurutnya, pola pikir positif dan rasa syukur menjadi kunci untuk tetap menjaga semangat dan vitalitas setelah memasuki masa pensiun.
“Rasa syukur atas amanah jabatan yang pernah diemban menjadi pijakan penting, karena setiap amanah memiliki nilai kebaikan,” tuturnya.
Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Metro, Bambang menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh ASN yang memasuki masa purnabakti atas dedikasi dan kontribusi mereka bagi pembangunan daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak/Ibu yang telah menjalankan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kota Metro dengan penuh pengabdian,” ucapnya.
Ia juga mendoakan agar seluruh amal pengabdian para ASN menjadi keberkahan serta bagian dari perjalanan pembangunan Kota Metro ke arah yang lebih baik.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Metro, Suwandi, menjelaskan bahwa pelaksanaan pelepasan ASN purna bakti tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian pertimbangan teknis pensiun PNS dan pensiun janda/duda PNS.
“Pada hari ini, Rabu, 3 Desember 2025, Pemerintah Kota Metro melalui BKPSDM melaksanakan pelepasan terhadap PNS Kota Metro yang memasuki BUP TMT 1 Juli sampai dengan 1 Desember 2025 dengan jumlah keseluruhan sebanyak 74 orang,” jelasnya.
Ia merinci, jumlah ASN purna bakti tersebut terdiri dari 14 orang pada Juli, 13 orang Agustus, 14 orang September, 12 orang Oktober, 9 orang November, dan 12 orang Desember.
Adapun jabatan yang ditinggalkan meliputi 36 jabatan struktural, 11 jabatan fungsional tertentu, serta 27 jabatan guru dan pengawas.
“Selain prosesi pelepasan, juga dilakukan perubahan data kependudukan oleh Dukcapil Kota Metro serta penyerahan piagam penghargaan secara simbolis kepada para ASN yang telah memasuki BUP,” pungkasnya. (Adv)












