Nyali Komisi IV DPRD Pringsewu Dipertanyakan? Surat PWRI Dicuekin Hampir Sebulan

Pringsewu Lampungsai.com– Kinerja para wakil rakyat di Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu kini menjadi tanda tanya besar. Di tengah duka mendalam atas wafatnya AS, pasien kecelakaan yang diduga menjadi korban buruknya kompetensi RS Surya Asih dan RS Mitra Husada, para anggota legislatif tersebut terkesan menunjukkan sikap apatis dan “tuli” terhadap aspirasi masyarakat.

 

Bagaimana tidak, surat laporan pengaduan resmi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Pringsewu bernomor 039/LP-DPC.PWRI/XII/2025 tercatat telah mengendap di gedung DPRD sejak 22 Desember 2025 lalu. Namun, hingga memasuki pertengahan Januari 2026, belum ada tanda-tanda nyali dari Komisi IV untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat.

 

Ketua DPC PWRI Pringsewu, Rio Batin Laksana (RBL), mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam. Ia menilai, pengabaian surat resmi dan pesan konfirmasi yang disampaikan kepada Ketua dan Anggota Komisi IV adalah bentuk pembukaan terhadap fungsi kontrol sosial dan pelanggaran terhadap rasa keadilan keluarga korban.

 

“Surat resmi sudah masuk hampir sebulan, pesan WhatsApp pun hanya dibaca namun tidak direspon oleh Ketua Komisi IV. Kami sudah memberikan toleransi waktu karena alasan masa suram, tapi sekarang nyawa warga sudah hilang. Apakah Komisi IV lebih banyak menunggu korban jatuh baru mau bekerja?” tegas Rio dengan nada keras, Rabu (14/1/2026).

 

Padahal, polemik pelayanan kesehatan ini telah menjadi konsumsi masyarakat luas dan bahkan telah mendapat respon tegas dari Kepala BPJS Kesehatan Pringsewu yang menyatakan larangan penolakan pasien darurat. Namun, Komisi IV yang memiliki fungsi pengawasan langsung terhadap Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit justru terkesan “masuk angin” dan memilih bungkam seribu bahasa.

 

“Gedung rakyat ini dibangun dari pajak rakyat untuk membela rakyat, bukan untuk menjadi tempat peristirahatan yang nyaman bagi mereka yang enggan bersuara. Jika dalam waktu dekat tidak ada jadwal Dengar Pendapat resmi, masyarakat dapat curiga ada apa antara Komisi IV dan manajemen Rumah Sakit swasta di Pringsewu?” menambahkan.

 

PWRI Pringsewu menegaskan tidak akan berhenti. “Jika DPRD terus menunjukkan sikap abai, PWRI akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Kami akan melaporkan dugaan Maladministrasi pengawasan ke Ombudsman RI terkait bungkamnya DPRD Pringsewu, serta melaporkan pelanggaran SOP Rumah Sakit secara resmi ke BPRS Provinsi Lampung agar ada tindakan hukum yang nyata,” tutup RBL.

 

Sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap memberikan ruang bagi Ketua Komisi IV maupun Pimpinan DPRD Pringsewu untuk memberikan klarifikasi terkait tanggapan lambannya terhadap surat pengaduan PWRI ini demi keberimbangan informasi. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *