Komisi V DPRD Lampung Siap Kawal Hak Eks Pekerja PT LEB dan PT Wahana Raharja hingga Tuntas*

 

Bandar Lampung, lampungsai.com,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendampingi 7 (tujuh) eks pekerja PT Wahana Raharja dan 1 (satu) eks pekerja PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi V DPRD Provinsi Lampung pada Senin, 8 Juni 2026.

 

Pertemuan tersebut difasilitasi oleh anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muctar dan Mardiana, sebagai tindak lanjut atas pengaduan para pekerja terkait belum dipenuhinya hak-hak normatif pasca berakhirnya hubungan kerja.

 

Dalam hearing tersebut, para eks pekerja PT Wahana Raharja menyampaikan bahwa hingga saat ini kurang lebih 3 tahun hak-hak mereka yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) belum dilaksanakan. Total hak yang harus dibayarkan kepada 7 eks pekerja PT Wahana Raharja mencapai Rp326.087.840.

 

Sementara itu, 1 eks pekerja PT Lampung Energi Berjaya yang di wakili oleh ahli waris karena yang bersangkutan telah meninggal menuntut pembayaran hak-haknya sebesar Rp281.064.166 yang dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu. Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

 

Menanggapi pengaduan tersebut, Komisi V DPRD Provinsi Lampung menyatakan siap memfasilitasi dan menindaklanjuti permasalahan yang dialami para pekerja. Komisi V akan menyampaikan persoalan ini kepada Gubernur Lampung mengingat PT Wahana Raharja dan PT Lampung Energi Berjaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu, Komisi V juga akan melakukan komunikasi dan meminta klarifikasi langsung kepada direksi masing-masing perusahaan guna mendorong penyelesaian hak-hak pekerja secara cepat dan berkeadilan.

 

LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak pekerja bukan hanya merupakan kewajiban hukum perusahaan, tetapi juga bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hak atas pekerjaan dan imbalan yang adil dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

 

Selain itu, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Jaminan tersebut juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 38 yang mengatur hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak serta pengupahan yang adil.

 

Dari perspektif HAM, penundaan atau pengabaian pembayaran hak-hak pekerja yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan maupun yang telah dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak ekonomi dan sosial pekerja. Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap juga berpotensi mengurangi kepastian hukum dan akses terhadap keadilan bagi para pekerja.

 

Sebagai perusahaan milik daerah, PT Wahana Raharja dan PT Lampung Energi Berjaya memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan penghormatan terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan hukum, serta perlindungan hak-hak pekerja. Pemerintah daerah sebagai pemegang saham juga memiliki kewajiban untuk memastikan BUMD menjalankan aktivitas usahanya dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan hak-hak ketenagakerjaan.

 

LBH Bandar Lampung mendorong komitmen Komisi V DPRD Provinsi Lampung yang bersedia memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. LBH Bandar Lampung berharap langkah tindak lanjut yang dilakukan DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung dapat segera menghasilkan penyelesaian konkret sehingga hak-hak para eks pekerja dapat dipenuhi tanpa penundaan lebih lanjut.

 

*Hormat Kami*

YLBHI LBH Bandar Lampung

 

*Prabowo Pamungkas, S.H.*

Direktur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *