Lampungsai.com, Lampung Tengah, – Dugaan tindakan tidak proporsional oleh manajemen PB Swalayan Bandar Jaya, yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 7, Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, dikeluhkan oleh salah satu karyawannya.
Karyawan berinisial Y, yang telah lama bekerja di perusahaan tersebut, mengaku menerima Surat Peringatan (SP) 1 disertai pemotongan gaji sebesar Rp500 ribu setelah kedapatan merokok saat jam kerja. Menurut Y, tindakannya dilakukan hanya untuk menghilangkan rasa lelah setelah bekerja di luar ruangan.
Y mempertanyakan besarnya sanksi yang diterimanya. Ia menilai pemotongan gaji sebesar Rp500 ribu sangat memberatkan karena uang tersebut memiliki arti penting untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Saat dikonfirmasi media ini, Y menyampaikan keberatannya atas sanksi yang diberikan.
“Saya hanya melakukan pelanggaran merokok saat jam kerja. Hari Senin kemarin saya kelelahan karena bekerja di luar dan kepanasan, akhirnya saya merokok sambil ngopi karena kepala terasa pusing. Tiba-tiba ada yang memfoto saya, lalu Pak Aziz selaku kepala toko menghampiri dan bertanya apakah saya merokok. Saya jawab iya, karena kepala saya pusing,” ungkap Y.
Lebih lanjut, Y menjelaskan bahwa pada hari Rabu dirinya dipanggil oleh pihak manajemen dan dinyatakan bersalah.
“Hari Rabu saya dipanggil oleh Pak Aziz dan diberitahu bahwa saya menerima SP serta pemotongan gaji. Saya juga diminta menandatangani surat pernyataan yang disampaikan oleh bagian SDM atas nama Bu Yeni. Menurut saya, banyak kejadian di PB Swalayan yang tidak sesuai prosedur,” tambahnya.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja mengenai mekanisme pemberian sanksi di perusahaan. Mereka mempertanyakan apakah kesalahan yang dinilai tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan dapat langsung dikenakan sanksi berupa pemotongan gaji, serta apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, pemotongan gaji hanya dapat dilakukan apabila diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Selain itu, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan pemotongan upah secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
Secara umum, pemotongan upah diperbolehkan untuk beberapa keperluan, antara lain:
Denda atau ganti rugi yang telah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Pengembalian uang muka upah atau kasbon.
Pembayaran sewa fasilitas perusahaan.
Cicilan utang yang disepakati secara tertulis.
Pengembalian kelebihan pembayaran upah.
Pembayaran pajak dan iuran jaminan sosial seperti BPJS.
Sementara itu, pemotongan gaji di luar ketentuan yang berlaku dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan. Apabila terbukti tidak memiliki dasar hukum yang jelas, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PB Swalayan Bandar Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan oleh karyawan tersebut.
(Red)








