Pesisir Barat, lampungsai.com — Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Pesisir Barat resmi melaporkan dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Sungai Pintau, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua GMBI Pesisir Barat, Sugeng Purnomo atau yang akrab disapa Pakde Pur, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan tersebut.
Kami sudah mengantongi bukti-bukti kuat terkait aktivitas tambang pasir di Sungai Pintau, Bengkunat. Aktivitas ini sudah berlangsung lama dan diduga tidak memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Pakde Pur, Kamis 30 okt 2025.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan penelusuran udara, GMBI menemukan adanya aktivitas penambangan yang berlangsung secara rutin, bahkan kadang dilakukan pada malam hari.
Dari hasil foto udara dan pantauan langsung di lokasi, terlihat jelas adanya kegiatan penambangan yang masih beroperasi, kadang dilakukan malam hari untuk menghindari pantauan,” jelasnya.
Pakde Pur menyesalkan lambannya tindakan aparat terhadap aktivitas ilegal tersebut. Ia menilai, tidak adanya penegakan hukum membuat masyarakat seolah melihat adanya pembiaran.
Kami sangat menyayangkan, karena aktivitas ini nyata ada, tetapi tidak ada penindakan hukum yang tegas. Seolah-olah ada pembiaran, bahkan kesan kebal hukum karena sudah berlangsung cukup lama,” tegasnya.

Menurutnya, dampak dari penambangan pasir ilegal sangat serius, antara lain:
1. Kerusakan ekosistem sungai.
2. Penurunan kualitas air.
3. Potensi banjir dan kekeringan.
4. Kerugian ekonomi daerah.
5. Pelanggaran terhadap hukum lingkungan dan pertambangan.
GMBI menegaskan, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin.
Dari informasi yang diperoleh GMBI, tambang pasir di Sungai Pintau tersebut diduga milik orang tua salah satu peratin di Kecamatan Bengkunat berinisial EN.
Pakde Pur menegaskan, selain melaporkan kasus ini ke Dittipidter Bareskrim Polri, pihaknya juga akan mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera turun ke lapangan.
Kami akan terus mendesak Ditjen Gakkum KLHK untuk turun langsung ke lokasi dan menindak pelanggaran hukum yang terjadi di aliran Sungai Pintau,” pungkasnya.












