Lampung Timur — Dugaan pelanggaran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mencuat terhadap PT Berkah Bona Abadi, perusahaan pengelola Rumah Pemotongan Unggas (RPU) yang beroperasi di Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan laporan masyarakat, limbah cair hasil penyaringan dari kegiatan pemotongan ayam diduga masih dibuang langsung ke aliran sungai di sekitar lokasi.
Sejumlah warga mengaku terganggu sejak aktivitas rumah potong tersebut beroperasi.
Katanya sudah pakai IPAL, tapi kenyataannya air buangannya tetap mengalir ke kali. Kadang warnanya keruh,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Minggu (26/10/2025).
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, meski perusahaan telah memiliki sistem penyaringan limbah, proses pengolahan diduga tidak berjalan optimal. Akibatnya, sisa pencucian dan kotoran unggas masih mengandung bahan organik tinggi yang berpotensi mencemari lingkungan serta mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Arwansyah Putra, Sekretaris Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kota Metro, menegaskan bahwa pembuangan limbah ke sungai tanpa pengolahan yang memenuhi standar merupakan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup.
Jika benar hasil limbah masih dibuang ke sungai, itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 60 yang melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin,” ujar Arwansyah.
Selain itu, Pasal 98 sampai 104 dalam undang-undang yang sama memberikan ancaman pidana bagi pelaku usaha yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan pencemaran lingkungan. Dinas terkait wajib turun tangan, memeriksa sistem IPAL, dan memastikan tidak ada pembiaran,” tegasnya.
Arwansyah menambahkan, pihaknya bersama rekan-rekan media akan menindaklanjuti temuan ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Timur dan melibatkan aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan unsur pidana.
Kami akan melaporkan temuan ini ke DLH Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan teknis. Bila terbukti ada pelanggaran atau tidak ada izin pembuangan limbah, tentu akan kami teruskan ke APH. Ini harus menjadi perhatian serius agar tidak berdampak lebih luas,” ujarnya.
Sementara itu, hasil konfirmasi wartawan dengan pihak PT Berkah Bona Abadi mengungkapkan bahwa perusahaan mengklaim telah mengoperasikan sistem IPAL. Namun, cairan hasil olahan akhir tetap dialirkan ke sungai di sekitar lokasi.
Pemilik PT Berkah Bona Abadi juga menyampaikan bahwa air limbah yang dibuang telah melalui proses penyaringan dan dianggap aman bagi lingkungan.
IPAL kami berfungsi dan selalu kami rawat. Air buangan sudah jernih dan tidak berbau sebelum dialirkan ke sungai,” jelasnya.
Namun demikian, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap pelaku usaha yang membuang air limbah ke badan air wajib memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC) dan hasil uji laboratorium yang menunjukkan kadar pencemar di bawah baku mutu lingkungan.
Sebagai catatan, rumah pemotongan unggas—baik skala kecil maupun besar—wajib memenuhi sejumlah syarat teknis dan lingkungan sebagaimana diatur dalam SNI 01-6160-1999 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2022 tentang Unit Usaha Produk Hewan. Beberapa di antaranya meliputi:
1. Lokasi usaha harus sesuai dengan tata ruang wilayah dan tidak berada di kawasan padat penduduk.
2. Sistem IPAL wajib tersedia dan berfungsi optimal agar limbah tidak mencemari tanah maupun sungai.
3. Bangunan RPU harus higienis dengan pemisahan area pemotongan, pembersihan, pengemasan, dan penyimpanan.
4. Sarana sanitasi wajib tersedia, termasuk air bersih, ventilasi, penerangan cukup, dan sistem pembuangan yang aman.
5. Pekerja dan juru sembelih harus menggunakan alat pelindung diri serta memiliki sertifikasi halal.
6. Penerapan prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal) wajib dipenuhi, seiring pemberlakuan sertifikasi halal sejak Oktober 2024.
7. Perizinan lengkap, mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan (UKL/UPL), dan izin usaha resmi dari dinas terkait.
Arwansyah menegaskan, syarat-syarat tersebut bukan hanya formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab sosial dan ekologis pelaku usaha.
Kami menghargai klarifikasi perusahaan, tapi sesuai aturan, pembuangan limbah ke sungai harus disertai izin dan bukti hasil uji laboratorium. Kalau nanti ditemukan pelanggaran atau kadar limbah di atas ambang batas, tentu akan kami dorong untuk diproses hukum,” pungkasnya.
Kasus dugaan pelanggaran IPAL ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap kegiatan industri pengolahan hasil ternak agar kegiatan ekonomi berjalan seimbang tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.












