Bupati Lamsel Terbitkan Aturan Baru: Jaga Lingkungan Kini Jadi Harga Mati, Pelanggar Bisa Masuk Bui

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan nampaknya semakin serius dalam urusan menjaga alam. Bukan sekadar imbauan biasa, Bupati Radityo Egi Pratama baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2025 yang isinya cukup bikin “merinding” bagi para perusak lingkungan.

​Dalam aturan terbaru ini, Pemkab Lamsel memberikan peringatan keras: siapa pun yang kedapatan merusak ekosistem, baik di kawasan hutan maupun ruang terbuka hijau, harus siap berhadapan dengan hukum. Sanksinya pun tidak main-main, yakni ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda yang mencapai angka miliaran rupiah.

Bupati Egi menekankan bahwa kebijakan ini diambil demi keselamatan warga. Belakangan, risiko bencana alam yang dipicu kerusakan lingkungan memang jadi perhatian serius. Lewat SE ini, Bupati ingin memastikan visi “Lamsel Helau” (Lampung Selatan yang Indah) bukan cuma slogan di papan reklame, tapi benar-benar dirasakan lewat udara yang segar dan alam yang asri.

​”Kita ingin alam Lampung Selatan tetap terjaga. Ini bukan soal menakut-nakuti dengan sanksi, tapi soal tanggung jawab kita untuk masa depan,” ungkap Egi.

Menariknya, aturan ini langsung dibarengi dengan aksi nyata. Sebagai langkah awal, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lampung Selatan langsung dikerahkan untuk melakukan penanaman pohon serentak. Lewat program bernama “Pohon Asuh”, para pegawai diajak tidak hanya menanam, tapi juga memastikan bibit tersebut tumbuh besar.

​Langkah kolaboratif ini diharapkan menjadi pemantik bagi masyarakat luas. Pesannya sederhana: kalau kita menjaga alam, alam pun akan menjaga kita. Jadi, daripada harus berurusan dengan aparat hukum dan terancam sanksi berat, yuk mulai sekarang kita lebih peduli dengan lingkungan sekitar!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *