Tanggamus lampungsai.com–Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait pergantian kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Pekon Kalibening, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, diwarnai ketegangan dan perdebatan tajam oleh warga yang hadir. Jum’at 17/4/26.
Forum yang seharusnya menjadi ruang musyawarah justru memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai transparansi, legalitas, serta akuntabilitas pengelolaan BUMDes selama ini. Sejumlah perwakilan masyarakat menilai proses pergantian kepengurusan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru tanpa kejelasan pertanggungjawaban dari pengurus sebelumnya.
Tokoh masyarakat setempat, Usman, menegaskan bahwa langkah yang lebih tepat adalah menghadirkan pengurus lama untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebelum dilakukan penjaringan dan pembentukan kepengurusan baru. Hal ini dinilai penting sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
Kritik serupa disampaikan tokoh pemuda, Kihu, yang mempertanyakan dasar hukum pembentukan kepengurusan BUMDes. Ia mengaku tidak pernah mengetahui adanya struktur kepengurusan sebelumnya, yang seharusnya menjadi bagian dari informasi publik.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Badan Hippun Pemekonan (BHP), Yatno, menjelaskan bahwa BUMDes Pekon Kalibening telah dibentuk sejak 2017 saat dirinya menjabat sebagai Ketua BHP. Namun, ia mengakui bahwa sejak saat itu hingga 2025, belum ada berita acara resmi terkait pembentukan kepengurusan BUMDes.
Pernyataan tersebut justru memperkuat kekhawatiran masyarakat terkait dugaan lemahnya tata kelola administrasi dan pengawasan terhadap BUMDes. Warga yang diwawancarai secara terpisah berharap adanya penanganan serius dan transparan dari APH dan Inspektorat khususnya terkait pengelolaan dana BUMDes yang selama ini belum jelas pertanggungjawabannya.
Situasi ini mencerminkan ironi dalam tata kelola pemerintahan pekon, di mana lembaga resmi yang seharusnya dibangun atas prinsip musyawarah dan mufakat justru berjalan tanpa dasar administrasi yang jelas.
Sebagai hasil Musdesus, disepakati bahwa pembentukan kepengurusan BUMDes yang baru ditunda hingga persoalan terkait pengurus lama diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keputusan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju perbaikan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel. (RA)












