Tulangbawang – Dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, diduga belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan izin operasional yang lengkap. Akibatnya, dapur tersebut sementara ditutup menyusul kasus dugaan keracunan massal yang menimpa puluhan siswa, Rabu (25/02/2025).
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 35 siswa-siswi di Kecamatan Menggala harus mendapatkan penanganan medis setelah diduga mengonsumsi makanan dari program MBG tersebut.
Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Ferli Yuledi, mengungkap bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Menggala Tengah belum mengantongi SLHS dari Dinas Kesehatan setempat. Padahal, sertifikat tersebut merupakan syarat utama dalam menjamin keamanan dan kelayakan sanitasi makanan.
Tanpa SLHS, standar keamanan pangan tidak dapat dipastikan terpenuhi dan berisiko menyebabkan gangguan kesehatan, termasuk keracunan makanan pada penerima manfaat program.

Kepala SPPG Menggala Tengah, Fajri, membenarkan bahwa dapur MBG tersebut belum memiliki SLHS sejak mulai beroperasi pada Agustus 2025.
“Benar, sejak dibuka pada bulan Agustus sampai hari ini kami belum memiliki SLHS. Namun bukan berarti tidak diurus. Sudah kami ajukan ke Dinas Kesehatan sejak dua bulan lalu. Kemungkinan masih ada persyaratan yang belum terpenuhi karena prosesnya cukup banyak,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Ia juga mengakui bahwa saat pembangunan dapur MBG, pihak pengelola belum terlebih dahulu mengurus perizinan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Menurutnya, karena program tersebut merupakan program nasional, dapur harus segera disiapkan, sementara proses administrasi menyusul.
Selain persoalan perizinan, pengawasan mutu makanan di SPPG Menggala Tengah juga dinilai belum memenuhi standar. Proses kontrol kualitas masih dilakukan secara manual tanpa pemeriksaan mendalam oleh tenaga ahli gizi.
Padahal, keberadaan ahli gizi sangat penting dalam menyusun menu seimbang, menghitung Angka Kecukupan Gizi (AKG) sesuai kelompok usia, serta memastikan keamanan pangan mulai dari bahan baku, pengolahan, hingga distribusi.
“Dalam kontrol kualitas pangan, kami masih melakukan pemeriksaan manual. Seperti pada telur asin yang diduga menjadi sumber keracunan, hanya dilakukan pengelapan agar terlihat bersih, meskipun secara fisik sudah tampak bersih,” jelas Fajri.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan dapur MBG tersebut belum sepenuhnya mengindahkan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang higiene dan sanitasi jasa boga yang mewajibkan setiap dapur penyedia makanan memiliki SLHS sebagai bukti pemenuhan standar kebersihan dan sanitasi.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan program MBG, agar tujuan meningkatkan status gizi masyarakat—khususnya anak-anak dan ibu hamil—tidak justru menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan.












