Aliansi Jurnalis Persada: Pers Garda Terdepan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Way Kanan, Lampungsai.com — Pers memiliki peran yang sangat strategis dalam mendorong pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi. Ketua Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Way Kanan, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa wartawan bukan sekadar penyampai informasi, tetapi juga penjaga demokrasi yang sah secara konstitusional untuk mengawasi dan mengungkap penyimpangan kekuasaan, khususnya dalam hal penggunaan anggaran publik.

 

Dalam konteks pemberantasan korupsi, pers bukan hanya pelengkap. Pers adalah garda terdepan. Karena sebelum aparat penegak hukum bergerak, sering kali media sudah lebih dulu menemukan jejak penyimpangan,” tegas Sugeng dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (27/6/2025).

 

Sugeng menyebut, banyak kasus besar di Indonesia yang awalnya terungkap melalui laporan media. Oleh karena itu, ia meminta semua jurnalis, khususnya di daerah, untuk memperkuat fungsi investigasi, verifikasi, dan kritik terhadap pengelolaan keuangan negara.

 

Peran penting ini bukan tanpa dasar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dijelaskan bahwa salah satu fungsi utama pers adalah sebagai kontrol sosial, yang berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

 

Ketika media menulis tentang dugaan korupsi, itu bukan bentuk permusuhan. Itu adalah amanat undang-undang. Jadi pejabat yang alergi terhadap kritik harus belajar lagi tentang demokrasi,” ujar Sugeng.

 

Lebih lanjut, Sugeng juga menekankan pentingnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai landasan hukum wartawan dan publik dalam mengakses data dan dokumen anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pertanggungjawaban proyek-proyek publik.

 

UU KIP memberi hak kepada pers untuk bertanya dan menelusuri. Badan publik yang menolak memberikan informasi wajib diproses secara hukum. Karena itu bukan cuma penghalang tugas jurnalistik, tapi juga bentuk pengabaian terhadap transparansi,” tegasnya.

 

Dalam keterangannya, Sugeng juga mengajak masyarakat sipil, aktivis, dan lembaga pengawas lainnya untuk bersinergi dengan media, agar peran pengawasan tidak hanya berhenti pada sorotan, tetapi berlanjut pada pelaporan dan dorongan hukum terhadap pelaku korupsi.

 

Pers bisa mengangkat kasus, tapi tindak lanjutnya butuh dukungan masyarakat, lembaga hukum, dan keberanian untuk menyuarakan. Kita tidak bisa biarkan korupsi tumbuh dalam senyap,” ucapnya.

 

Sugeng memastikan bahwa AJP Way Kanan akan terus berkomitmen pada jurnalisme akuntabel dan tajam, serta tidak akan ragu untuk mengangkat isu-isu krusial di tingkat daerah, terutama yang berkaitan dengan potensi korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran etika birokrasi.

 

Korupsi bukan cuma kejahatan administrasi. Ia adalah bencana moral, ekonomi, dan sosial. Dan pers adalah pagar pertama agar bencana itu tidak meluas. Kalau kita diam, maka kita ikut menyuburkan kejahatan itu,” tutup Sugeng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *