Metro, lampungsai.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat paripurna tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 serta Pengambilan Persetujuan Raperda Kota Metro. Rapat berlangsung di aula DPRD Kota Metro, Jumat (21/11/2025).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, turut dihadiri Walikota dan Wakil Walikota Metro, para anggota DPRD, Forkopimda, OPD, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ria Hartini menyampaikan bahwa KUA-PPAS Tahun 2026 yang disampaikan pemerintah daerah telah melalui pembahasan bersama DPRD, komisi-komisi, dan Badan Anggaran, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta perangkat daerah terkait.

Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Metro yang disampaikan Roma Doni Yunanto memaparkan hasil pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2026. Ia menyebutkan adanya beberapa pergeseran anggaran yang telah disepakati antara Badan Anggaran, Komisi-Komisi, Fraksi-Fraksi DPRD Kota Metro, dan Organisasi Perangkat Daerah.
Adapun kesepakatan hasil pembahasan tersebut meliputi:
1. Anggaran Pendapatan Daerah yang terdiri dari PAD dan pendapatan transfer sebesar Rp915.645.446.068.
2. Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp920.645.446.068.
3. Pembiayaan daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, sebesar Rp5.000.000.000.
Doni menegaskan bahwa pembahasan Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Metro Tahun 2026 merupakan hasil kerja sinergis antara Komisi-Komisi DPRD, Badan Anggaran, Ketua-Ketua Fraksi, TAPD, serta OPD terkait yang dilakukan secara maksimal.
Sementara itu, laporan Panitia Khusus I DPRD Kota Metro yang disampaikan Wasis menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kota Metro Nomor: 100.3.2/7/DPRD/2025 tanggal 27 Agustus 2025, telah dibentuk Panitia Khusus untuk membahas Raperda Kota Metro.
Pansus I bertugas membahas Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Adapun perubahan perangkat daerah yang diusulkan antara lain:
Dinas Sosial Tipe C menjadi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tipe A.
Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menjadi Tipe B.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe C dihapus fungsi ketenagakerjaannya. Urusan transmigrasi bergabung dengan Dinas Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan.
Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Tipe B.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe B menjadi Dinas Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan Tipe B.
Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Tipe A menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Tipe A.
Dinas Perdagangan Tipe C menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe B.
Bappeda Tipe A menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Tipe A.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Tipe B menjadi Badan Pendapatan Daerah Tipe B.
Terkait Raperda Administrasi Kependudukan, Wasis menjelaskan bahwa hasil harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, sesuai PP Nomor 40 Tahun 2019, menyatakan bahwa pengaturan teknis administrasi kependudukan merupakan kewenangan Peraturan Wali Kota. Oleh karena itu, Pansus merekomendasikan agar ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.
Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Metro yang disampaikan Hadi Kurniadi memaparkan hasil akhir pembahasan tiga Raperda yang telah diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham dan difasilitasi Pemerintah Provinsi Lampung. Adapun hasilnya:
1. Raperda Kota Metro tentang Kota Literasi berubah menjadi Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi.
2. Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol tetap.
3. Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif tetap.
Hadi menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut telah sesuai secara substansi maupun teknis penulisan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Sementara itu, Walikota Metro Bambang Iman Santoso dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada hari tersebut telah disepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2026 serta keputusan bersama terhadap empat Raperda Kota Metro.
Bambang menjelaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD telah menyepakati asumsi makro penyusunan anggaran Tahun 2026, beserta prioritas program dan kegiatan untuk mendukung visi-misi RPJMD Kota Metro Tahun 2025–2029.
Ada 19 Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditargetkan pada Tahun 2026, antara lain: IPM 80,54; Harapan Lama Sekolah 14,936; Rata-rata Lama Sekolah 11,114; UHH 75,65; prevalensi stunting 11,52; indeks kota cerdas 2,3; indeks reformasi birokrasi 78,25; indeks pemerintah digital 1,84; indeks pelayanan publik 4,64; IKM 84,85; indeks daya saing daerah 4,22; pertumbuhan ekonomi 5,58%; tingkat kemiskinan 6,00–6,40%; indeks ketahanan pangan 86,28; IKLH 65,80; indeks pembangunan infrastruktur 0,610; indeks risiko bencana 55,13; indeks harmoni Indonesia 7,1; dan indeks pemajuan kebudayaan 55,72.
Bambang juga menyampaikan bahwa dalam dokumen KUA-PPAS Tahun 2026, disepakati proyeksi pendapatan sebesar Rp915.645.446.068, belanja Rp920.645.446.068, dengan defisit Rp5.000.000.000 yang akan ditutupi dari SILPA sebesar Rp7.000.000.000.
Adapun empat Raperda yang dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kota Metro adalah:
1. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro.
2. Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi.
3. Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
4. Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Di akhir sambutannya, Bambang menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama DPRD Kota Metro dalam penyempurnaan dokumen KUA-PPAS dan pembahasan Raperda Tahun 2026. (ADV)












