Way Kanan, Lampungsai.com — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Way Kanan, Sugeng Purnomo, mengkritisi penatausahaan aset tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan yang dinilai belum sepenuhnya dilaksanakan secara tertib.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2023, ditemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan aset tetap yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2023, dengan Nomor: 33B/LHP/XVIII.BLP/05/2024.
Dalam laporan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya aset tetap berupa kendaraan yang dipinjamkan kepada pihak yang tidak berhak, tidak diketahui keberadaannya, serta dikuasai oleh pihak lain namun belum ditertibkan.
BPK pun merekomendasikan kepada Pemkab Way Kanan untuk segera:
1. Menarik kendaraan Toyota Innova Tahun 2007 dengan Nomor Polisi BE 27 W yang dipinjamkan kepada pihak tidak berwenang, serta kendaraan Toyota Kijang Tahun 2002 dengan Nomor Polisi BE 2018 WZ yang juga dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
2. Memastikan keberadaan, kondisi, dan penguasaan terhadap 12 unit kendaraan lainnya yang belum diketahui keberadaannya.
3. Melakukan penarikan dan penguasaan kembali atas 16 unit kendaraan roda dua yang saat ini masih dikuasai oleh Polres Way Kanan.
Selanjutnya, berdasarkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 dengan Nomor: 21B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025, BPK kembali menegaskan bahwa penatausahaan aset tetap di lingkungan Pemkab Way Kanan masih belum dilakukan secara optimal.
Menanggapi temuan tersebut, Plt. Bupati Way Kanan pada saat pemeriksaan — yang kini telah menjadi Bupati definitif — menyatakan sepakat dengan temuan BPK. Melalui Sekretaris Daerah dan Kepala OPD terkait, pemerintah daerah berkomitmen untuk memperhatikan rekomendasi yang diberikan serta akan mengambil langkah-langkah tindak lanjut.
Namun, Ketua DPC AJP Way Kanan, Sugeng Purnomo, menyayangkan lambannya proses tindak lanjut tersebut.
Temuan ini sudah ada sejak tahun 2023 dan kembali disebutkan dalam laporan tahun 2025. Kini kita sudah memasuki Semester I Tahun 2025, namun belum terlihat langkah konkret untuk menindaklanjutinya. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah ada unsur kesengajaan atau pembiaran dalam ketidaktuntasan ini?” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah yang tidak menindaklanjuti temuan BPK, apalagi jika menyangkut aset kendaraan dan potensi kerugian negara, bisa dikenakan sanksi administratif bahkan pidana, tergantung pada dampak pelanggaran yang ditimbulkan.
Tindak lanjut tersebut, menurutnya, bisa berupa perbaikan administrasi, pengembalian aset yang hilang, atau bentuk tindakan lain yang dianggap perlu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kami dari AJP Way Kanan akan terus kritis dan mengawal setiap temuan BPK. Jika ada indikasi kerugian negara, kami tidak akan segan membuat pengaduan atau pelaporan kepada pihak berwenang,” pungkas Sugeng Purnomo.












