KETUA LSM GMBI PROVINSI LAMPUNG SOROTI TEMUAN BPK SENILAI HAMPIR 3 MILIAR PADA PEMPROV LAMPUNG

Lampung, Lampungsai.com – Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Provinsi Lampung, Heri Prasojo, SH, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pada dua instansi di lingkup Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2024.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, ditemukan potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp2.896.644.236,19. Rinciannya adalah:

1. Biro Umum Pemprov Lampung: Rp1.909.223.832,54

2. Dinas PKPCK: Rp987.419.403,65

Menanggapi hal tersebut, Heri Prasojo menginstruksikan Sugeng Purnomo, selaku Koordinator Divisi Investigasi LSM GMBI Provinsi Lampung, untuk segera melakukan investigasi lanjutan. Salah satu langkah awal adalah menyampaikan surat permintaan klarifikasi secara resmi kepada kedua instansi terkait.

Tindak lanjut atas temuan BPK adalah kewajiban hukum bagi setiap pejabat. Paling lambat 60 hari setelah LHP diterima, pejabat harus menyampaikan tindak lanjutnya kepada BPK,” tegas Heri Prasojo.

Ia juga mengingatkan bahwa pimpinan instansi yang diperiksa bertanggung jawab penuh terhadap implementasi rekomendasi dalam laporan tersebut. Bila tidak ditindaklanjuti, pejabat terkait dapat dikenakan sanksi, bahkan bisa berujung pada penanganan oleh aparat penegak hukum jika temuan mengarah pada dugaan tindak pidana.

Peran LSM dalam Menindaklanjuti Temuan BPK

Sebagai Ketua LSM GMBI dan juga Advokat di Kantor Hukum Naga Selatan Indonesia, Heri menegaskan bahwa LSM memiliki peran strategis dalam mengawal temuan BPK:

1. Pengawasan Publik
LSM dapat memastikan rekomendasi BPK dilaksanakan, dan melaporkan indikasi ketidakpatuhan atau penyalahgunaan wewenang.

2. Penyampaian Masukan
Memberikan analisis serta rekomendasi kepada BPK, pemerintah daerah, dan aparat hukum.

3. Pelaporan Dugaan Korupsi
Bila ditemukan indikasi pidana, LSM bisa melaporkannya ke Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK.

4. Pendampingan Masyarakat
Membantu masyarakat yang terdampak dalam proses pemulihan kerugian negara.

5. Edukasi Publik
Menyebarkan pemahaman soal pentingnya transparansi dan akuntabilitas anggaran publik.

6. Advokasi Kebijakan
Mendorong reformasi regulasi dan sistem pencegahan korupsi.

 

Dasar Hukum Keterlibatan LSM:

UUD 1945 Pasal 28

UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

PP No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara

Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Heri menegaskan bahwa LSM tidak hanya berfungsi sebagai kontrol sosial, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *