LSM GMBI Sesalkan YT Mangkir Sidang di PN Sumedang, Ternyata Ini Alasannya

Lampungsai.com – Sidang dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan mantan pengurus LSM GMBI, YT, terkait pengelolaan keuangan lembaga, akan kembali digelar pada 8 April 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.

Dalam sidang tersebut, agenda utama adalah kesaksian atau pembuktian dari YT sebagai tergugat.

Kuasa hukum LSM GMBI, Herry Suhandi, S.H., M.H., didampingi A. Rahmat selaku Sekjen DPP LSM GMBI, menyampaikan harapannya agar gugatan yang diajukan dapat dikabulkan secara keseluruhan oleh majelis hakim.

Menurutnya, YT telah menyalahgunakan dana yang masuk ke lembaga tanpa adanya laporan pertanggungjawaban.“Dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, seperti biaya diklat, rakernas, biaya pengobatan ketua umum, dan lainnya. Bahkan, ada kendaraan milik lembaga yang hingga kini belum dikembalikan oleh YT,” ujar Herry kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).

Pada sidang sebelumnya, penggugat telah menghadirkan bukti dan saksi, termasuk para ketua distrik yang memberikan keterangan terkait aliran dana ke lembaga dan transfer kepada YT .“Keterangan para ketua distrik semakin menguatkan adanya aliran dana yang tidak dipertanggungjawabkan. Seharusnya, jika uang masuk ke rekening pribadi YT, ia wajib memberikan laporan keuangan yang jelas,” tambahnya.

Menurutnya, YT hanya menyerahkan mutasi rekening tanpa memberikan laporan yang rinci. Oleh karena itu, pihak LSM GMBI melakukan audit secara mandiri terhadap dana tersebut.

Herry menyesalkan ketidakhadiran YT dalam sidang sebelumnya. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa YT tengah menjalani proses hukum lain di Polres Sumedang terkait kasus dugaan penipuan.“Kami sudah mengecek ke Polres Sumedang dan mendapat konfirmasi bahwa YT sedang dalam proses hukum terkait kasus penipuan terhadap seseorang. Bahkan, menurut info yang di dapat, YT telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Namun, ia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak akan menghambat jalannya gugatan yang tengah berlangsung di pengadilan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai status hukum YT, Kasie Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, S.H., belum memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan sidang lanjutan di PN Sumedang akan menjadi momen penting dalam menentukan kejelasan hukum atas dugaan penyalahgunaan keuangan oleh YT. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *