Sugeng Purnomo: Cegah Korupsi dari Hulu, Wujudkan Pemerintahan Daerah yang Bersih dan Terbuka

Way Kanan, lampungsai.com,-Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga perampasan hak rakyat dan penghancur masa depan daerah. Ketua Aliansi Jurnalis Persada, Sugeng Purnomo, dengan tegas menyatakan bahwa korupsi harus diberantas melalui pendekatan sistemik, edukatif, dan kolaboratif, bukan hanya menunggu penangkapan aparat penegak hukum.

 

Korupsi adalah penyakit kronis yang bersarang di ruang-ruang birokrasi yang gelap. Selama tidak ada transparansi, selama jurnalis dibungkam, dan masyarakat diam, maka korupsi akan tetap subur,” tegas Sugeng.

 

Sugeng menyebutkan bahwa di daerah daerah korupsi sering muncul dalam bentuk seperti Mark up anggaran proyek pembangunan, Pemotongan dana bantuan desa, penyelewengan pengadaan barang dan jasa, jual-beli jabatan dan gratifikasi terselubung.

 

Aliansi Jurnalis Persada mengingatkan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

 

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 72-74 soal pengelolaan keuangan desa)

 

Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)

 

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari pengawasan sosial.

 

Hukum kita sudah kuat, yang lemah adalah kemauan untuk menegakkannya. Oleh karena itu kami dorong masyarakat untuk ikut mengawasi dan media untuk tidak takut bersuara,” ujar Sugeng.

 

Pakde Pur sapaan akrab ketua AJP menuturkan berikut cara yang efektif dalam pencegahan korupsi ala aliansi jurnalis persada

 

1. Digitalisasi Anggaran dan Proyek

 

Pemda wajib membuka akses digital terhadap APBD, DPA, dan dokumen proyek secara daring.

 

Implementasi e-budgeting dan e-planning yang bisa diakses publik sesuai amanat UU KIP.

 

2. Perlindungan bagi Jurnalis dan Whistleblower

 

Pemerintah dan aparat penegak hukum harus melindungi jurnalis serta pelapor dugaan korupsi dari ancaman kriminalisasi atau kekerasan.

 

Penegakan UU Pers harus ditegakkan secara adil dan tidak dijadikan alat pembungkam kritik.

 

3. Peningkatan Literasi Hukum dan Partisipasi Masyarakat

 

Edukasi hukum ke desa-desa tentang hak masyarakat dalam pengawasan anggaran publik.

 

Pembentukan forum warga atau komunitas pengawal anggaran di tingkat desa dan kecamatan.

 

4. Kemitraan Antara Media, Pemda, dan Lembaga Penegak Hukum

 

Kolaborasi dalam bentuk dialog antikorupsi rutin, pelatihan jurnalisme investigatif, serta kanal pelaporan masyarakat berbasis teknologi.

 

Sugeng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan diam. Aliansi Jurnalis Persada telah menyusun agenda strategis pengawasan terbuka atas pelaksanaan anggaran, terutama yang berkaitan dengan proyek infrastruktur, bantuan sosial, dan dana desa.

 

Kami akan menurunkan tim ke lapangan, melacak penyimpangan anggaran, dan menyiarkan temuan secara terbuka. Ini bukan tentang mencari-cari kesalahan, tapi tentang menjaga uang rakyat agar sampai ke tujuan,” tegas Sugeng.

 

Ia juga mengingatkan bahwa praktik korupsi bukan hanya persoalan moral, tapi pelanggaran hak konstitusional warga negara atas pelayanan publik yang baik dan pembangunan yang adil.

 

Oleh karena itu Aliansi Jurnalis Persada menyerukan agar seluruh elemen masyarakat—termasuk pemerintah, tokoh adat, LSM, dan generasi muda—bersatu mencegah korupsi, bukan menormalisasi kebusukan birokrasi.

 

Kalau kita terus diam, korupsi akan menjadi budaya. Tapi kalau kita bersatu melawan, korupsi akan jadi aib. Dan dari situlah pembangunan sejati dimulai,” tutup Sugeng Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *