Polemik Pungli Pekon Ngarip Ulu Belu: Oknum Wartawan Terlibat, Etika Jurnalisme Dipertaruhkan

Oplus_131072

Tanggamus Lampungsai.com – Polemik terkait dugaan pungutan pembohong (pungli) yang menyeret salah satu oknum kepala pekon (kakon) di Pekon Ngarip, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Lampung, kini memasuki babak baru. Setelah informasi mengenai dugaan pungli tersebut menjadi bahan perbincangan masyarakat dan viral di media sosial, muncul laporan mengenai seorang individu yang mengaku sebagai wartawan, diduga bertindak atas nama oknum kepala pekon yang tengah menyampaikan.

 

Kehadiran individu tersebut, yang mengaku sebagai jurnalis dari salah satu media lokal, dikabarkan mencoba memediasi serta mengintervensi pemberitaan yang sedang berkembang. Tindakan ini justru memicu reaksi keras dari sejumlah pihak, karena dinilai mencederai prinsip dasar jurnalisme yang menjunjung tinggi independensi, objektivitas, dan etika profesi.

 

 

Ketua Asosiasi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) DPC Tanggamus, Hi Budi Hartono, menyampaikan pengungkapan mendalam atas kemunculan oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk tujuan yang tidak etis.

 

“Perbuatan seperti ini sangat kami sayangkan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, seharusnya menempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Budi, saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. Ia juga menambahkan, tindakan tersebut berpotensi meminjamkan citra jurnalisme di mata publik.

 

Budi menyatakan, AJOI akan tetap berdiri di garis independensi dan tidak akan mentoleransi praktik yang mencakup profesi wartawan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

 

Senada dengan itu, Ketua LSM Trinusa DPC Tanggamus, Nuril Asikin, juga menyampaikan sikap tegas. Ia menekankan bahwa menyisihkan akan terus mengawali akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana desa, termasuk mengumpulkan data untuk melaporkan dugaan doktrin Alokasi Dana Desa (ADD) kepada aparat penegak hukum.

 

“Kami akan terus berjuang demi kepentingan masyarakat luas. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan, atau praktik-praktik tidak etis yang mencederai demokrasi dan kebebasan pers. Semua pihak harus mengedepankan prinsip hukum, etika, serta profesionalisme,” ujar Nuril.

 

 

Dalam perkembangan ini, berbagai kalangan agar organisasi-organisasi pers di tingkat lokal turut mengambil sikap tegas. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga marwah profesi wartawan dari mencakup identitas oleh individu yang tidak bertanggung jawab.

 

AJOI dan LSM Trinusa juga mencerminkan peningkatan literasi media di masyarakat, agar masyarakat dapat membedakan antara wartawan profesional dengan oknum yang hanya mengaku-ngaku wartawan untuk kepentingan tertentu.

 

“Etika jurnalistik harus ditegakkan. Jurnalis bukan alat untuk melindungi kepentingan pribadi. Ia adalah pilar keempat ditambah demokrasi yang bertanggung jawab kepada publik,” Budi.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepala pekon yang bersangkutan bahkan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp hanya membaca tanpa merespons. Pihak media juga masih berupaya melakukan konfirmasi langsung untuk mendapatkan klarifikasi dan keterangan berimbang. (RA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *