banner 728x250

Pernikahan tidak menghilangkan tindak pidana pelaku persetubuhan anak di bawah umur.  AJP : Eksploitasi Anak Adalah Kejahatan Berat, Bukan Urusan Privasi

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Timur, lampungsai.com,- kasus dugaan pencabulan kembali menggemparkan Lampung timur. Seorang remaja berinisial M (16) warga desa Rajabasa kecamatan Sukadana di duga menjadi korban pencabulan oleh pria paruh baya berinisial I (55)

 

banner 325x300

Informasi yang di peroleh menyebutkan pelaku melancarkan aksi nya dengan cara mengimingi korban sejumlah uang berkisar antara 50 sampai 300rb, dengan bujuk rayu tersebut pelaku berhasil memperdaya korban hingga hamil 2 bulan.

 

Alih-alih mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, pelaku justru menikahi korban untuk menutupi aib. Namun perlu ditegaskan: pernikahan tidak menghapus unsur pidana dalam kejahatan terhadap anak.

 

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Persada (AJP), Toma Alfa Edison, menegaskan bahwa tindakan pelaku termasuk dalam kategori eksploitasi seksual terhadap anak, yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Pelaku yang membujuk, merayu, atau memberi imbalan uang kepada anak untuk melakukan hubungan badan dapat dihukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar,” tegas Toma.

 

AJP juga menegaskan bahwa menikahi korban anak di bawah umur tidak serta merta menghapus proses hukum, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai yurisprudensi dan kebijakan perlindungan anak di Indonesia.

 

Kasus ini adalah cermin dari lemahnya pengawasan sosial di lingkungan sekitar. AJP mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap situasi anak-anak di sekeliling mereka, terutama remaja putri yang sering kali menjadi sasaran bujuk rayu dan manipulasi pelaku dewasa.

 

Orang tua harus membuka ruang komunikasi dengan anak, sekolah harus aktif dalam pendidikan moral dan perlindungan anak, dan masyarakat jangan tinggal diam saat melihat gejala yang janggal,” ujar Toma.

 

Aliansi Jurnalis Persada menyerukan agar setiap warga tidak ragu untuk melapor jika melihat atau mencurigai adanya perilaku menyimpang terhadap anak, sekecil apa pun. Laporan bisa disampaikan ke pihak kepolisian, dinas sosial, atau lembaga perlindungan anak.

 

Lebih baik kita lapor daripada kita diam dan membiarkan anak-anak jadi korban berikutnya. Pencegahan adalah tugas bersama,” pungkas Toma.

 

AJP berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat dan mengawal proses hukum demi masa depan anak-anak Indonesia yang lebih aman dan terlindungi.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *