Pringsewu lampungsai.com — Listrik merupakan kebutuhan dasar dalam kehidupan masyarakat modern. Dalam konteks pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat, ketersediaan dan akses terhadap energi listrik bukan sekadar kemewahan, melainkan merupakan hak setiap warga negara. Negara, melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN), memiliki kewajiban untuk menjamin penyediaan hak tersebut secara adil, merata, dan berkelanjutan.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab menjamin ketersediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Energi listrik dipandang sebagai sarana vital dalam mendukung aktivitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Menurut Hai. Bambang, seorang pemerhati kelistrikan di Kabupaten Pringsewu, optimalisasi pelayanan oleh PLN menjadi keharusan dalam memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan yang berkualitas. Ia menyampaikan bahwa menyediakan hak-hak pelanggan harus menjadi prioritas sebagai bagian dari pelayanan publik yang akuntabel dan transparan.
“PLN harus memperhatikan hak-hak konsumen, seperti pasokan listrik, kejelasan informasi tagihan, serta respon cepat terhadap gangguan jaringan. Listrik bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan bagian dari kebutuhan pokok,” ujarnya saat wawancara di Pringsewu.
Lebih lanjut, Bambang juga menggarisbawahi kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai pengguna listrik. Masyarakat diimbau untuk menaati regulasi yang berlaku, membayar tagihan tepat waktu, tidak melakukan pencurian listrik, serta menggunakan energi secara bijak dan efisien.
Undang-Undang Ketenagalistrikan juga mengatur mengenai sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan, baik oleh penyedia maupun oleh pengguna listrik. Pasal 29 UU No. 30 Tahun 2009 secara tegas melarang perlindungan energi listrik yang dapat merugikan kepentingan umum dan penyedia layanan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga dan mengakhiri sistem kelistrikan nasional.
“Kesadaran bersama antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan. Tanpa partisipasi aktif masyarakat, sebaik apa pun kebijakan dan layanan dari PLN tidak akan memberikan hasil yang maksimal,” tambahnya.
Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam mendukung upaya penyediaan listrik yang andal, termasuk melalui pengawasan, penyuluhan, dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat. Dalam hal ini, transparansi informasi dan saluran pengaduan yang responsif menjadi hal yang tidak kalah pentingnya. Masyarakat perlu diberi ruang untuk menyampaikan keluhan maupun saran secara terbuka, agar tercipta komunikasi dua arah yang sehat antara konsumen dan penyedia layanan.
Ke depan, melalui sinergi yang kuat antara penyedia layanan, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan pelayanan kelistrikan di Kabupaten Pringsewu maupun daerah lainnya dapat terus meningkat. Pemenuhan hak atas listrik yang merata dan berkeadilan akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup seluruh rakyat Indonesia. (RA)