PWRI Dorong Evaluasi Layanan Kesehatan Usai Pasien Kecelakaan Pringsewu Wafat

Oplus_16908288

Pringsewu Lampungsai.com– Kabar duka menyelimuti Kabupaten Pringsewu. Seorang pasien kecelakaan lalu lintas berinisial AS dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan lanjutan di RS Advent Bandar Lampung, Senin (29/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

 

Sebelumnya, penanganan medis terhadap AS sempat menjadi sorotan publik setelah yang bersangkutan dilaporkan tertahan selama belasan jam di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Surya Asih Pringsewu, serta mengalami kesulitan rujukan ke RS Mitra Husada. Peristiwa tersebut memicu polemik terkait mekanisme rujukan, ketersediaan ruang perawatan, serta sistem administrasi pelayanan kesehatan di wilayah Pringsewu.

 

 

Beberapa hari sebelum AS dinyatakan meninggal dunia, Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu melalui surat resmi bernomor 400.7/18433/D.02/XII/2025 menyampaikan hasil investigasi internal.

 

Dalam surat tersebut, Dinkes menyatakan bahwa pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit terkait telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk penerapan sistem rujukan terpadu (SISRUTE) dan kebijakan manajemen layanan rumah sakit.

Namun, pernyataan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, terutama setelah kabar meninggalnya pasien AS sampai ke publik.

 

 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Pringsewu, Rio Batin Laksana, mendatangi langsung rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum.

 

Menurut Rio, kehadirannya bukan hanya sebagai bentuk empati, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam mengawal persoalan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.

 

“Di hadapan keluarga yang berduka, kita melihat langsung dampak nyata dari sistem pelayanan yang bermasalah. Ini bukan lagi soal dokumen atau surat jawaban, tetapi soal nyawa manusia,” ujarnya kepada wartawan.

 

Rio menilai, meskipun secara administratif prosedur dinyatakan telah dijalankan, perlu ada evaluasi mendalam terhadap efektivitas SOP di lapangan, terutama dalam penanganan pasien gawat darurat.

 

“Jika semua prosedur dianggap sudah benar, tetapi pada akhirnya nyawa tidak tertolong, maka yang harus dipertanyakan adalah apakah sistem tersebut benar-benar berpihak pada keselamatan pasien,” tambahnya.

 

 

PWRI Pringsewu menyatakan akan menyampaikan temuan dan catatan lapangan kepada Bupati Pringsewu, Inspektorat Daerah, serta pihak terkait lainnya. Organisasi tersebut juga membuka kemungkinan mendorong penanganan lebih lanjut melalui mekanisme hukum apabila ditemukan unsur kelalaian atau penelantaran pasien gawat darurat.

 

“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang. Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap manajemen rumah sakit, sistem rujukan, maupun pengawasan dari Dinas Kesehatan,” tegas Rio.

 

Ia juga menekankan pentingnya prinsip pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, terutama dalam kondisi darurat, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

 

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Surya Asih, RS Mitra Husada, maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu belum memberikan pernyataan lanjutan terkait meninggalnya pasien AS pasca hasil investigasi awal yang dirilis sebelumnya.

 

Sementara itu, suasana duka masih menyelimuti kediaman almarhum. Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memastikan adanya evaluasi, transparansi, dan perbaikan sistem pelayanan kesehatan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. (Tim )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *