Pembangunan SD1 Gondang Rejo Lampung Timur Diduga Menyalahi Aturan

Pekalongan — Proyek pembangunan ruang kamar mandi di SD Negeri 1 Gondang Rejo, Kecamatan Pekalongan, menjadi sorotan serius. Hasil investigasi di lapangan menemukan indikasi kuat bahwa fondasi bangunan dikerjakan tanpa menggunakan lapisan pasir, padahal komponen tersebut merupakan syarat utama dalam standar konstruksi gedung.

Praktik tersebut jelas menyalahi aturan teknis sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. Tidak adanya lapisan pasir berpotensi besar menurunkan kualitas struktur, mempercepat keretakan, hingga mengancam keselamatan siswa.

Ketua DPC ASWIN Lampung Timur, Irawan Saputra, S.Pd, mengecam keras dugaan pelanggaran ini.

“Fondasi tanpa lapisan pasir adalah bentuk pelanggaran teknis serius. Bangunan akan cepat retak, daya tahan menurun, dan risiko runtuh lebih tinggi. Apalagi ini fasilitas sekolah—jika terjadi kecelakaan, tanggung jawab hukum jelas melekat pada pelaksana,” tegasnya.

Selain itu, dugaan pelanggaran ini juga bersinggungan dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat, aman, dan layak. Bila pembangunan dilakukan tanpa standar keamanan, maka secara langsung telah mengabaikan hak dasar siswa untuk belajar di ruang pendidikan yang aman.

Kekecewaan juga disuarakan wali murid. Salah satu orang tua siswa, SN (38), menyatakan,

“Kami kecewa. Bangunan sekolah seharusnya jadi tempat paling aman. Kalau pondasi saja asal-asalan, bagaimana kami bisa tenang melepas anak-anak kami di sekolah? Kami menuntut pemerintah turun tangan.”

Dari perspektif hukum, konsekuensi bagi pelaksana proyek tidak bisa dianggap remeh. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 60 ayat (1) menyebutkan, penyelenggara konstruksi yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SD Negeri 1 Gondang Rejo maupun Dinas Pendidikan Kecamatan Pekalongan belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut. Namun, kasus ini telah memicu gelombang protes dari orang tua siswa dan penggiat pendidikan yang menilai pembangunan fasilitas sekolah tidak boleh dilakukan asal-asalan, apalagi dengan mengorbankan keselamatan anak-anak. ( Red / Dha )§

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *