Pringsewu Lampungsai – Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu memberikan klarifikasi terkait penyebaran mengenai transparansi informasi biaya administrasi bagi pasien kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja. Klarifikasi tersebut disampaikan pada Senin (8/9) oleh pihak manajemen rumah sakit.
Mentari Olivia Fatarani selaku Humas, didampingi Tri Wahyuni (Kasubid Pemasaran Internal) dan Robert (Bagian Legal RS Mitra Husada), menjelaskan bahwa biaya administrasi sebesar Rp260.000 yang dibebankan kepada pasien mencakup:
<biaya pendaftaran,
<biaya rekam medis,
<biaya pemeliharaan rekam medis elektronik,
<serta biaya proses pengklaiman.
“Kami menggunakan sistem rekam medis elektronik yang membutuhkan biaya pemeliharaan,” ujar Dr. Mentari.
Namun, Jasa Raharja Pringsewu menyatakan memiliki pandangan berbeda terkait biaya tersebut.
“Jasa Raharja tidak ingin korban kecelakaan terbebani biaya tambahan yang ditagihkan ke korban maupun keluarga. Terkait biaya administrasi yang dimaksud rumah sakit, akan kami teliti secara mendalam apakah ada item yang bisa mewujudkan dan dituangkan dalam rincian biaya perawatan,” ungkap salah satu petugas Jasa Raharja.
Jasa Raharja menambahkan bahwa ke depan akan berkoordinasi kembali dengan RS Mitra Husada untuk mencari solusi yang dapat mengakomodir kepentingan korban kecelakaan sekaligus memastikan akuntabilitas penggunaan biaya.
“Apabila diperlukan, MOU dapat direview kembali dengan memasukkan item-item yang menjadi isu agar tidak terjadi permasalahan serupa di kemudian hari,” tegas pihak Jasa Raharja.
Upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas antara rumah sakit dan Jasa Raharja diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasien sekaligus memperkuat kerja sama kedua belah pihak. (Bbg)