Lampung Selatan Lampungsai-‘ Masyarakat Kalianda Kabupaten Lampung Selatan mulai mempertanyakan kejelasan janji yang disampaikan oleh oknum Manager Public Affairs PT Hakaaston, yang menangani operasional jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter).
Dua sumber warga dari dua desa yakni desa Palembapang dan Agom kecamatan Kalianda yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa oknum Manager Public Affairs PT Hakaaston M. Alkautsar pernah menggelar sosialisasi di Resto D’Sas, Kalianda.
Dalam pertemuan itu, ,Manager Public Affairs PT Hakaaston, M. Alkautsar, disebut menyampaikan bahwa masyarakat dijanjikan diperbolehkan mengelola lahan kosong di area jalan tol untuk kepentingan pertanian, dengan syarat melalui kelompok tani.
“Waktu itu disampaikan bahwa lahan tol bisa ditanami, asalkan lewat kelompok tani. Tapi tidak ada kejelasan soal luasnya,” ujar warga Palembapang.
<span;>Bahkan, di areal tol yang berlokasi di Desa Palembapang, warga telah melakukan penyemprotan bahan kimia tepatnya di KM 23 agar lahan di lokasi tersebut siap ditanami.
Hal senada diungkapkan warga lainnya yang hadir dalam pertemuan tersebut. Ia menyebutkan masyarakat hingga saat ini masih menunggu realisasi janji tersebut.
<span;>“Sudah beberapa bulan sejak sosialisasi itu, tapi belum ada tindak lanjut. Warga sudah mulai gelisah karena lahannya tidak bisa digunakan, padahal sebelumnya dijanjikan,” katanya.
<span;>Kebijakan ini justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, mengingat tanah dalam area jalan tol seharusnya merupakan kawasan yang steril dan tidak boleh dikelola untuk kepentingan pribadi, apalagi ditanami.
<span;>Hal ini diatur dalam regulasi teknis pengelolaan jalan tol yang mewajibkan area bebas sejauh beberapa meter dari badan jalan tol untuk keamanan dan keselamatan.
<span;>Mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jalan Tol, disebutkan bahwa area milik jalan tol (Right of Way/ROW) harus steril dari aktivitas yang dapat mengganggu operasional dan keselamatan pengguna tol, termasuk aktivitas pertanian maupun peternakan.
<span;>Jika benar pernyataan tersebut disampaikan oleh seorang manager public affairs dari PT Hakaaston, maka ini berpotensi menyalahi aturan dan menciptakan ekspektasi keliru di tengah masyarakat.
<span;>M. Alkautsar Manager Public Affairs PT Hakaaston saat dihubungi mengungkapkan bahwa ia terlupa pernah bertemu warga masyarakat , karena banyak yang ia temui dan Ia juga mempersilahkan warga yang ingin mengolah lahan yang berada di areal tol tersebut sebagai lahan garapan, agar mengajukan permohonan.
“Jikalau tetap ingin mempergunakan silahkan buat surat pengajuan, bisa melalui kelompok tani sebagai koordinatornya,” ungkapnya.












