Way Kanan, lampungsai.com – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Way Kanan menyampaikan sikap kritisnya terhadap belum adanya kejelasan tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada Sekretariat DPRD Way Kanan Tahun Anggaran 2023 yang saat ini berada di tangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Ketua GMBI Way Kanan, Bustam Raja Ukum, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung RI Nomor: R.2512/F.6/Fo2/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa laporan yang disampaikan GMBI Way Kanan telah diteruskan ke Kejati Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Namun, hingga kini pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi kepada publik terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat, termasuk GMBI, mengenai sejauh mana komitmen Kejati Lampung dalam menjalankan amanah penegakan hukum.
Kami hanya ingin transparansi dan kepastian. Kejagung sudah menyampaikan bahwa laporan diteruskan ke Kejati Lampung. Maka sudah sewajarnya jika Kejati memberikan informasi kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan spekulasi di publik,” ujar Bustam Raja Ukum.
Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Investigasi GMBI Wilter Lampung, S. Purnomo. Ia menekankan bahwa laporan dugaan TPK pada Sekwan DPRD Way Kanan bukan persoalan sepele, karena menyangkut keuangan negara yang mestinya digunakan untuk pembangunan daerah.
Kami berharap Kejati Lampung segera memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan kasus ini. Rakyat perlu tahu, karena yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” jelas Purnomo.
Menurut GMBI, keterbukaan dari aparat hukum sangat penting agar tidak menimbulkan kesan negatif di masyarakat. GMBI juga menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkembangan laporan ini, sekaligus mendorong agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
Bustam menambahkan, pihaknya akan menempuh jalur komunikasi resmi dan tetap mengedepankan cara-cara yang konstruktif dalam mendesak Kejati Lampung untuk memberikan kejelasan.
Kami percaya, jika penanganan dilakukan dengan terbuka dan profesional, maka akan semakin menguatkan kepercayaan publik terhadap Kejati Lampung. Karena itu, kami akan terus menunggu penjelasan resmi, sambil tetap mengawal kasus ini dengan serius,” tandasnya.
Hingga saat ini, Kejati Lampung belum menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan TPK pada Sekwan DPRD Way Kanan TA 2023. Namun, GMBI memastikan akan terus hadir sebagai kontrol sosial dan mendorong agar persoalan ini dapat ditangani dengan transparan dan tuntas.(red)