Kota Metro – DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Lampung menegaskan agar pihak SMK Negeri 1 Kota Metro tidak mempersulit proses kepindahan siswa yang harus mengikuti domisili orang tua.
Ketua DPD ASWIN Lampung, Yudha Saputra, menyampaikan bahwa pendidikan merupakan hak setiap anak bangsa sebagaimana diatur dalam UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan wajib memberikan pelayanan terbaik, termasuk dalam hal administrasi kepindahan siswa.
“Jangan sampai ada kesan sekolah mempersulit anak bangsa yang ingin pindah hanya karena alasan administrasi. Apalagi kalau kepindahan itu disebabkan orang tua berpindah domisili. Ini hak dasar yang harus difasilitasi, bukan dihambat,” tegas Yudha, Minggu (28/9/2025).

ASWIN Lampung juga mengingatkan bahwa prinsip pelayanan publik yang baik sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik harus dijunjung tinggi oleh lembaga pendidikan. Selain itu, aturan teknis dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga menegaskan bahwa kepindahan orang tua/wali menjadi salah satu alasan sah perpindahan siswa.

“Kami berharap Kepala SMK Negeri 1 Kota Metro segera menindaklanjuti dengan bijak setiap permohonan kepindahan siswa. Jangan sampai ada orang tua yang merasa dipersulit atau anak yang terhambat hak belajarnya,” tambahnya.
DPD ASWIN Lampung menegaskan pihaknya akan terus mengawasi pelayanan publik di bidang pendidikan agar tetap transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
( Red / Dha )












