Pilih ‘Jalan Sunyi’ Saat Dikonfirmasi, Jaminan Integritas Proyek di Dinas Perikanan Lampung Selatan Diragukan

filter: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; captureOrientation: 0; hdrForward: 4; shaking: 0.000000; highlight: 0; motionR: 0; algolist: 0; multi-frame: 1; brp_mask: 0; brp_del_th: 0.0000,0.0000; brp_del_sen: 0.0000,0.0000; delta:1; bokeh:1; ispap:1; papproctime: 2026:06:22 12:25:14; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 4194304;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 216.18465;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: weather:null, icon:null, weatherInfo:100;temperature: 36;zeissColor: bright;

Lampung Selatan – Transparansi dan integritas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Selatan yang tercatat akan melaksanakan sejumlah paket pengadaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026, terdapat beberapa paket strategis yang akan dilaksanakan oleh Dinas Perikanan Lampung Selatan. Paket tersebut meliputi Hibah Sarana Budidaya Air Tawar (Ikan Gurame) dengan total pagu anggaran sebesar Rp100 juta, Hibah Sarana Budidaya Air Tawar (Ikan Patin) senilai Rp60 juta, Hibah Sarana Budidaya Air Tawar (Ikan Lele) sebesar Rp80 juta, serta Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Unit Pembenihan Rakyat (UPR) dengan pagu anggaran mencapai Rp175 juta.

Sejumlah kegiatan tersebut menjadi perhatian publik mengingat seluruhnya menggunakan dana APBD yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu, pelaksanaan setiap paket pengadaan diharapkan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun demikian, muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait komitmen pelaksanaan proyek-proyek tersebut agar benar-benar terbebas dari praktik pemberian fee maupun pungutan liar. Kecurigaan ini muncul lantaran sulitnya memperoleh konfirmasi langsung dari pimpinan instansi mengenai jaminan integritas dalam pelaksanaan pengadaan tersebut.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Selatan, Ariyantoni, hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan tidak mendapatkan respons, begitu pula panggilan telepon yang belum dijawab. Upaya untuk menemui yang bersangkutan secara langsung di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Selatan juga belum membuahkan hasil.

Sikap belum memberikan tanggapan tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Publik menilai, dalam era keterbukaan informasi saat ini, setiap penyelenggara negara semestinya mampu memberikan penjelasan dan menjamin bahwa setiap penggunaan anggaran daerah dilaksanakan secara bersih, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Selatan guna memastikan seluruh proses pengadaan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026 berjalan secara akuntabel dan terbebas dari praktik-praktik yang dapat mencederai integritas pengelolaan keuangan daerah. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *