Lampung Barat, 1 April 2026 – Dalam rangka menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Lampung Barat menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada Rabu (1/4), dengan mengangkat isu strategis terkait implementasi dan sinkronisasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kerangka KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, audiensi diterima oleh Kepala Seksi Intelijen, Imam Hidayat, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Adiarebi, S.H., M.H. Diskusi berlangsung secara interaktif dan konstruktif, dengan fokus pada kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi masa transisi pemberlakuan KUHP Nasional.

Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan penjelasan komprehensif terkait sejumlah isu fundamental, antara lain penerapan asas lex favor reo dalam praktik penegakan hukum, penyesuaian strategi penuntutan terhadap dinamika perubahan batas pemidanaan, serta penguatan pendekatan asset recovery sebagai bagian integral dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara.
Selain itu, dibahas pula penguatan penegakan hukum terhadap keterlibatan korporasi dan pihak swasta dalam tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor rawan seperti pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan dana desa. Pada kesempatan tersebut juga ditegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) dalam perkara tindak pidana korupsi memiliki batasan yang ketat dan tidak dapat diterapkan secara umum, mengingat karakteristik korupsi sebagai kejahatan yang berdampak luas terhadap kepentingan publik.
Delegasi DPC AJP Lampung Barat yang hadir berjumlah enam orang, dipimpin oleh Ketua DPC AJP, Sugeng Purnomo (Diksiber Lampung), didampingi Sekretaris Yudi Saputra (Lampung Sai) dan Bendahara Sartina (Kompas Tuntas). Turut hadir anggota lainnya, yaitu Indra Gunawan (Bongkar Selatan), Candra Dinata (Viral.co), serta Indra Gunawan (Konkrit News).
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Kejaksaan Negeri Lampung Barat dalam menerima audiensi dan membangun dialog yang konstruktif bersama insan pers.
“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang terbuka dan responsif dalam membangun komunikasi dengan insan pers. Melalui audiensi ini, kami mendapatkan pemahaman yang lebih utuh terkait implementasi KUHP Nasional, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Ke depan, kami siap menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi hukum yang akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat, sekaligus turut mengawal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Lampung Barat,” ujar Sugeng Purnomo.
Melalui dialog yang terbuka dan konstruktif ini, diharapkan insan pers dapat semakin berperan sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi hukum yang akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat. Audiensi ini sekaligus menegaskan komitmen bersama antara Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan DPC AJP untuk terus mengawal supremasi hukum, transparansi, dan keadilan di wilayah Lampung Barat.






