Mesuji  

Keluarga korban Tuntut Pelaku Pembunuhan Dihukum Berat”

Mesuji-lampungsai.com,- Keluarga Korban pembunuhan yang terjadi di Bendungan Albaret, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji,beberapa waktu lalu meminta agar pelaku pembunuhan dapat di hukum seberat-berat nya,minggu 25 Mei 2025.

 

Yuda kalung Keluarga korban AM (20), warga Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji,menerangkan jika korban berhak mendapatkan keadilan,dan pelaku harus di hukum sesuai kesalahan yang di lakukan nya.

 

“Saya selaku kakak sepupu korban meminta kepada pihak kepolisian khus nya polres mesuji dan polda lampung untuk dapat memberikan hukuman yang seberat beratnya kepada pelaku,menurut kami Pelaku itu sudah berniat melakukan pembunuhan dengan membawa senjata tajam sebelumnya,” Kata yuda.

 

Masih menurut Yuda meninggal nya AM di sebabkan oleh luka tusuk yang lebih dari satu yaitu ada enam luka tusuk di tubuh adik sepupu nya tersebut.

 

“Jadi Dengan fakta itu,kami yakin jika pelaku memang ingin menghabisi korban, secara berencana Kami berharap keadilan dapat ditegakan, dan pihak kepolisian dapat menerapkan pasal 340,KUHP yaitu pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau 20.tahun penjara”tegas Yuda. (Baginda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *