Lampung Tengah – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang pengurus sekaligus guru di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial WW (21) diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak pada Jumat (15/8/2025). Korbannya seorang siswi berusia 15 tahun, sebut saja Bunga.
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Juli 2025. Saat itu, pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban yang telah terjalin sejak Januari 2025 dalam hubungan pacaran. Tersangka kemudian melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali di mushola pondok.
“Kejadian ini baru terungkap setelah orang tua korban curiga dengan perubahan perilaku anaknya, kemudian melapor ke kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa pakaian korban,” jelas Kapolsek, Sabtu (16/8/2025).
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 76 D dan 76 E Jo Pasal 81 ayat (1), 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak menjadi korban tindak kekerasan maupun pelecehan seksual.
( Rls Humas Polres / Dbs / Dha )