Tulang Bawang,–Chandra Hartono resmi melaporkan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tulang Bawang ke Polres Tulang Bawang terkait insiden pemukulan dan tindak kekerasan yang terjadi saat aksi unjuk rasa (UNRAS) pada Selasa, 11 November 2025 di depan Kantor Pemkab Tulang Bawang, Lampung.
Didampingi tim advokat dari ARUN Nusantara, Chandra Hartono mendatangi Mapolres Tulang Bawang untuk membuat laporan polisi atas tindakan kekerasan yang dialaminya. Ia mengungkapkan bahwa pada saat aksi damai berlangsung, dirinya mengalami cekikan pada bagian leher yang diduga dilakukan oleh oknum Sat Pol PP dan RM yang diketahui merupakan ajudan Sekda Tulang Bawang F.Y., S.P., M.M., M.T.
Selain itu, tindakan pemukulan dan pengeroyokan diduga dilakukan oleh Mahidin DKK, dengan melibatkan minimal dua orang pelaku yang secara bersama-sama menggunakan kekerasan di muka umum. Menurut Chandra dan tim kuasa hukumnya, tindakan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, karena dilakukan secara terang-terangan, melibatkan kekerasan, dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Lebih lanjut, para pelapor juga menyampaikan bahwa tindakan para terlapor termasuk perbuatan tidak menyenangkan dengan unsur pemaksaan, dimana Chandra dan rekan-rekannya dipaksa untuk menghentikan orasi melalui ancaman dan kekerasan fisik. Hal tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Tidak hanya itu, Chandra juga menuding bahwa aksi kekerasan tersebut diduga diprovokasi oleh Sekda dan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Tulang Bawang, Dugaan ini muncul lantaran sebelum pengeroyokan terjadi,inisial R terlihat dipanggil dan dibisikkan sesuatu oleh pejabat tersebut, disertai isyarat yang mengarah pada korban. Sesaat setelah isyarat diberikan, tindakan cekikan dan pemukulan pun terjadi.
Di hadapan awak media di Mapolres Tulang Bawang, Chandra menegaskan bahwa laporan ini dibuat sebagai bentuk kritik keras terhadap buruknya kinerja oknum ASN di lingkungan Pemkab Tulang Bawang. Ia berharap tindakan represif terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi tidak kembali terjadi.
“Saya melaporkan kejadian ini bukan hanya untuk diri saya, tetapi untuk memastikan bahwa masyarakat yang melakukan aksi damai tidak lagi diperlakukan dengan kekerasan dan tindakan sewenang-wenang. Menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh undang-undang,” tegas Chandra Hartono.(rds)












