IWAKUM Gugat UU Pers Nomor 40/1999 ke MK

Jakarta – Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut difokuskan pada Pasal 8 UU Pers yang dinilai tidak memberikan kejelasan terkait perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Pasal 8 UU Pers berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Namun, menurut IWAKUM, aturan tersebut tidak memberikan batasan dan penjelasan yang tegas mengenai bentuk perlindungan hukum yang dimaksud.

“Kalau kita bertanya perlindungan hukum seperti apa? Ternyata kalau kita lihat dalam penjelasannya, perlindungan hukum itu adalah jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat. Itu apa maksudnya? Perlindungan dari pemerintah dan masyarakat atau pemerintah dan masyarakat yang melindungi pers, ini kan enggak jelas,” ujar perwakilan IWAKUM.

Kuasa hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiaka, menegaskan bahwa kekaburan norma tersebut berpotensi melemahkan posisi wartawan, terutama saat menghadapi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi dalam liputan. Padahal, kerja jurnalistik dilindungi konstitusi sebagai bagian dari kebebasan pers dan hak memperoleh informasi.

Ketua IWAKUM, Irfan Kamil, juga menekankan bahwa kebebasan pers tidak boleh diganggu dengan ketidakjelasan regulasi.
“Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum,” kata Irfan Kamil saat ditemui di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025) seperti dilansir kompas.com.

Dengan gugatan ini, IWAKUM berharap Mahkamah Konstitusi dapat memperjelas makna dan cakupan perlindungan hukum wartawan, sehingga tidak lagi multitafsir dan benar-benar dapat ditegakkan secara konsisten.

Saat ini, MK masih menunggu agenda persidangan awal untuk memproses uji materi Pasal 8 UU Pers tersebut.

( Dbs / Dha )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *