Tanggamus, – Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kabupaten Tanggamus kembali dipertanyakan. Warga menilai Dinas Sosial setempat tidak tepat sasaran dalam menentukan penerima, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sejumlah warga mengaku mereka yang benar-benar tergolong miskin justru tidak masuk daftar penerima, sementara pihak yang memiliki rumah besar, mobil, hingga kebun malah rutin mendapatkan bantuan.
> “Saya ibu rumah tangga, suami buruh lepas, dua anak sekolah. Tapi kami sudah tidak dapat lagi PKH maupun BPNT. Sedangkan tetangga yang punya usaha tetap rutin menerima,” keluh R, warga Pekon Tanjung Begelung. 07/08/2025.
Lebih ironis, ada laporan bahwa istri maupun keluarga aparatur pekon ikut tercatat sebagai penerima bantuan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidakadilan dan ketidaksesuaian data di lapangan.
Saat dikonfirmasi, pendamping PKH Desa Tanjung Begelung, Masripa, menyampaikan bahwa mereka hanya menjalankan tugas sesuai data dari pusat.
“Kami hanya melaksanakan tugas berdasarkan data dari pusat dan rekomendasi yang sudah diverifikasi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Masyarakat mendesak Dinas Sosial Tanggamus agar melakukan evaluasi serius. Mereka meminta prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ditegakkan sebagaimana amanat UUD 1945.
Polemik ini menjadi catatan penting bahwa program bantuan sosial harus dikelola secara transparan, akurat, dan sesuai dengan regulasi. Jika tidak, bukan hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum berupa penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi.
( Dha / Yat )