Bandarlampung lampungsai.com– Dinamika penegakan transparansi anggaran di Provinsi Lampung memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Pringsewu secara resmi mendaftarkan Gugatan Sengketa Informasi Publik terhadap Pemerintah Kabupaten Pringsewu ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Kamis 21 Mei 2026.
Langkah hukum ini diambil setelah PPID Utama/Dinas Kominfo Pringsewu melalui surat resmi Nomor: 004/000-6/D.12/V/2026 menolak memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terkait sejumlah anggaran fantastis dan dana umat dengan dalih “Rahasia Negara” berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2017.
Ketua DPC PWRI Pringsewu, Rio Romadona (Rio Batin Laksana/RBL), menegaskan bahwa dalih kerahasiaan yang dipakai Pemkab Pringsewu menabrak aturan hukum yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami meminta transparansi atas lima titik krusial, termasuk belanja konsumsi DPRD dan Disdik yang menyentuh angka miliaran rupiah, pemotongan zakat ASN tanpa konsensus, proyek Labkesda Rp10,9 Miliar, serta bantuan revitalisasi pendidikan kementerian. Jika tata kelola itu bersih, mengapa LHP-nya harus disembunyikan dan dianggap rahasia negara?” ujar RBL saat ditemui di Bandar Lampung.
Tidak tanggung-tanggung, RBL mengungkapkan pihaknya juga melakukan eskalasi gerakan ke tingkat nasional dengan mengirimkan bundel laporan informasi serta bukti digital dugaan maladministrasi dan praktik backdate (mundur tanggal) kedinasan ke KPK RI (Deputi Koordinasi dan Supervisi) serta Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) di Jakarta.
“Kami tidak main-main. Bola panas sekarang ada di ranah hukum. Sengketa resmi di KI Lampung sudah berjalan, dan laporan pengawasan sudah mendarat di Jakarta. Kita uji bersama di persidangan nanti, apakah uang makan-minum pejabat itu masuk kategori rahasia negara atau bukan,” tegasnya.
DPC PWRI Pringsewu mengimbau seluruh elemen pers, aktivis, dan masyarakat di Provinsi Lampung untuk mengawal jalannya persidangan ajudikasi di Komisi Informasi Lampung demi tegaknya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Narahubung Media (Media Contact):
• Nama: DPC PWRI Kabupaten Pringsewu / Rio Batin Laksana (RBL)
• Telepon/WhatsApp: 0822-8942-5496
• Email: pwripringsewu@gmail.com




