Lampung selatan, lampungsai.com – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Harries, S.E., M.M., menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pengadaan kami lakukan melalui sistem LPSE yang berbasis digital dan terintegrasi secara nasional,” ujar Harries saat dikonfirmasi pada Jumat (25/7/2025).
Menurutnya, penunjukan pemenang tender sepenuhnya didasarkan pada hasil evaluasi teknis dan penawaran harga yang dihitung secara otomatis oleh sistem. “Tidak ada ruang untuk intervensi. Semua murni berdasarkan sistem,” tambahnya.
Harries juga menyayangkan beredarnya informasi yang menurutnya tidak akurat dan tidak didasari klarifikasi ke instansi terkait.
Kami sangat terbuka terhadap pengawasan publik, tetapi harus berdasarkan data dan bukti, bukan sekadar opini,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa sistem LPSE menjamin seluruh tahapan proses tender — mulai dari pengumuman lelang, pendaftaran peserta, hingga evaluasi penawaran — berjalan tertutup, objektif, dan seluruh aktivitas terekam secara otomatis. Panitia pengadaan pun tidak diperkenankan melakukan komunikasi langsung dengan peserta.
Sistem sudah mengunci parameter evaluasi sejak awal, dan pemenang ditentukan berdasarkan penawaran dan kelengkapan administrasi yang diunggah peserta. Jadi tidak bisa diatur-atur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Harries menegaskan bahwa semua proses dapat diaudit baik oleh Inspektorat maupun lembaga pengawasan eksternal. Dengan sistem ini, ia menilai peluang terjadinya intervensi atau pengkondisian sangat kecil.
Tuduhan tanpa dasar hanya akan menyesatkan publik dan merusak kepercayaan terhadap sistem yang sedang terus kami benahi agar lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya.












